INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Alasan Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Jadi Kurir Fredy Pratama, Merasa Tidak Pernah Mendapatkan Penghargaan

Rabu, 25 Oktober 2023

indiebanyumas.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika angkat bicara soal mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang beralasan memilih menjadi kurir narkoba Fredy Pratama karena tidak pernah mendapatkan penghargaan.

Helmy mengatakan, AKP Andri tidak ikhlas dalam menjalankan tugasnya sebagai Polri yang seharusnya amanah dan mengayomi masyarakat.

“Saya menilainya begini, berarti dia (AKP Andri) tidak ikhlas dalam melaksanakan tugas,” ujar Kapolda di Mapolda Lampung, Rabu (25/10/2023).

Helmy mengungkapkan, sebenarnya Polda Lampung telah mempersiapkan penghargaan untuk AKP Andri atas kinerjanya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan.

Namun, fakta berkata lain, sebelum penghargaan itu diberikan, AKP Andri keburu ketahuan terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

“Kalau kita lihat timeline pengungkapan kasus dan lain sebagainya, sebetulnya kami dari Polda Lampung sudah berencana ingin memberikan perhargaan, tapi untung belum saya tandatangani dan sudah ketahuan, ternyata dia (AKP Andri) terlibat dalam jaringan Fredy Pratama,” ungkap Helmy.

“Sehingga kami putuskan tolak penghargaannya dan kemudian saya perintahkan Propam agar yang bersangkutan diproses baik itu secara kode etik disiplin maupun pidana,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, Helmy mengatensikan jajarannya agar bekerja sebaik-baiknya dan amanah dalam menjalankan tugas serta mengayomi masyarakat.

“Lakukanlah pekerjaan itu dengan sebaik-baiknya, dengan amanah dan sebagainya. Penghargaan itu ibarat rezeki, rezeki akan datang dari arah yang tidak diduga-duga,” kata dia.

“Penghargaan itu bisa berupa piagam penghargaan, tapi sebetulnya tidak usah diminta, kerja saja yang bagus nanti itu insyaAllah akan turun sendiri,” lanjutnya.

Sebelumnya, AKP Andri Gustami beralasan nekad mengkhianati institusi Polri dan memilih bergabung dengan jaringan narkotika gembong Fredy Pratama lantaran kecewa tak pernah mendapat penghargaan.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 23 Oktober 2023.

Dalam dakwaannya, AKP Andri disebut mengawali seluruh tindak pidananya dari sebuah peristiwa penangkapan terhadap seorang kurir sabu pada Agustus 2022 lalu.

Kemudian, usai penangkapan itu, AKP Andri mulai berusaha menghubungi pimpinan jaringan narkotika tersebut dengan menggunakan handphone milik sang kurir yang dia sita. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Amran Sulaiman Dilantik Jadi Menteri Pertanian, Pernah Menjabat Posisi Sama Periode 2014-2019

Selanjutnya

Hati-hati, Ukuran Cor-coran Ruas Jalan Losari- Cipendok Lebih Tinggi dari Aspal

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Gagal Total di 3 SMPN Cilongok, Lulusan SDN 1 Cikidang Terpaksa ke Sekolah Swasta dan Luar Kecamatan

Gagal Total di 3 SMPN Cilongok, Lulusan SDN 1 Cikidang Terpaksa ke Sekolah Swasta dan Luar Kecamatan

Kamis, 2 Juli 2026

Tim Gabungan Masih Berjuang Cari Seorang Kakek yang Hilang di Hutan Wanatirta Brebes

Pencarian Kakek Hilang di Hutan Brebes Sudah Sampai Radius 5 KM, Tim SAR Belum Temukan Hasil

Rabu, 1 Juli 2026

Dokumen Kedaluwarsa per Agustus 2025, Kuasa Hukum: Bank Mandiri Taspen Harus Bertanggung Jawab

Dokumen Kedaluwarsa per Agustus 2025, Kuasa Hukum: Bank Mandiri Taspen Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 1 Juli 2026

Selanjutnya

Hati-hati, Ukuran Cor-coran Ruas Jalan Losari- Cipendok Lebih Tinggi dari Aspal

Jhonny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Kominfo

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com