PURWOKERTO – Tiga pemuda asal Banyumas, yakni Ibnu Jafar, Kusuma Andhika, dan Roma Adi, kini terancam hukuman berat terkait keterlibatan mereka dalam peristiwa yang disebut sebagai Geger Agustus 2025. Tim advokat ketiga remaja tersebut pun mengajak masyarakat untuk mengirimkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Ajakan ini disampaikan oleh perwakilan tim advokat, Agusta Amarullah Awali SH, melalui pernyataan tertulis yang diterima indie banyumas, Minggu (19/4/2026). Menurut tim advokat, aksi yang dilakukan ketiga pemuda merupakan bentuk ekspresi atas keresahan sosial. Namun, ekspresi tersebut justru dikriminalisasi dan diganjar dengan tuntutan pidana maksimal yang dinilai mengancam masa depan mereka.
“Kita perlu bersuara karena aksi mereka adalah bentuk ekspresi atas keresahan sosial yang kini justru dikriminalisasi,” ujar advokat yang akrab disapa Tata ini.
Tim advokat mengajak akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat umum untuk ikut mengirimkan dokumen amicus curiae kepada majelis hakim PN Purwokerto. Dokumen tersebut diharapkan dapat mendorong keadilan yang lebih substantif bagi ketiga remaja tersebut.
Masyarakat yang ingin mendukung dapat mempelajari perkara dan melihat contoh dokumen amicus curiae melalui tautan Google Drive berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1zyRCikWF65JVC5JImzU9KP7ACLsAS4yG
Dokumen amicus curiae dapat dikirimkan melalui alamat email: moveproject07@gmail.com.
“Dengan dukungan dari masyarakat sipil Banyumas sekalian, semoga ketiga remaja bisa bebas dalam putusan,” harap Tata. (Alri Johan)








