INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

Ananto Widagdo SH SPd

Kamis, 10 Juli 2025

FOKUS – Advokat Ananto Widagdo, SH, SPd, meminta perhatian serius dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KPP) serta Komisi III DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi dan praktik mafia tanah dalam proyek pembangunan Perumahan Sapphire Mansion oleh pihak pengembang.

Permintaan tersebut disampaikan melalui dua surat resmi bernomor 010/Pemh-PKP/S.M/VII/AW/2025 dan 011/Pemh-DPR.RI/S.M/VII/AW/2025, tertanggal 8 Juli 2025.

Dalam suratnya, Ananto yang akrab disapa AW mengungkapkan bahwa pembangunan Sapphire Mansion diduga dilakukan di atas lahan eks bondo desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Sederhana (RS) atau Rumah Sangat Sederhana (RSS). Hal ini merujuk pada Surat Gubernur Jawa Tengah Soewardi No. 143/26191 tertanggal 27 Desember 1997.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Persetujuan pembangunan di atas lahan tersebut secara tegas diperuntukkan untuk rumah sederhana. Pembangunan perumahan mewah di lokasi itu jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam surat tersebut bahkan disebutkan bahwa apabila pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan, maka persetujuan dianggap batal demi hukum,” tegas AW.

AW juga menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukannya, proyek Sapphire Mansion diduga belum mengantongi sejumlah izin penting, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Prinsip, serta dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Meski demikian, pihak pengembang tetap nekat memasarkan dan menjual unit rumah kepada masyarakat.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Sudah banyak masyarakat yang membeli properti bermasalah ini. Praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, AW mendesak Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, SH, untuk memberikan perhatian serius dan segera mengambil langkah tegas.

“Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik pengembang nakal. Saya mendorong agar pengawasan terhadap pembangunan kawasan perumahan strategis diperketat, serta memastikan proyek hunian di pusat kota berpihak pada masyarakat kelas menengah ke bawah dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.

AW juga menyampaikan bahwa perkara ini telah dilaporkannya ke Mabes Polri dan saat ini sedang ditangani oleh Tim Kops Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Bareskrim Polri. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Psikotropika, Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Selanjutnya

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian, Satu Pelaku Diamankan

TERBARU

Polresta Banyumas Tahan Eks Pimpinan Lembaga Keagamaan dan Dosen dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Polresta Banyumas Tahan Eks Pimpinan Lembaga Keagamaan dan Dosen dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Jumat, 13 Februari 2026

Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Kemranjen, Bus Diduga Selip

Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Kemranjen, Bus Diduga Selip

Jumat, 13 Februari 2026

Pemenang Hadiah Utama Ucapkan Syukur Usai Polemik Jalan Sehat HUT ke-80 RI Banyumas Berakhir

Pemenang Hadiah Utama Ucapkan Syukur Usai Polemik Jalan Sehat HUT ke-80 RI Banyumas Berakhir

Jumat, 13 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian, Satu Pelaku Diamankan

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian, Satu Pelaku Diamankan

TRIBHATA Banyumas Tolak Rencana Kehadiran Rizieq Syihab di Cilongok

TRIBHATA Banyumas Tolak Rencana Kehadiran Rizieq Syihab di Cilongok

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com