INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Beli Online, Jual Lagi: Ribuan Pil Terlarang di Ajibarang Terbongkar, Ini Modusnya

Beli Online, Jual Lagi: Ribuan Pil Terlarang di Ajibarang Terbongkar, Ini Modusnya

Obat psikotropika dan daftar G sitaan polisi dari tersangka K (40) di Ajibarang, Banyumas. (Foto : Dok. Humas Polresta Banyumas)

Rabu, 21 Oktober 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap dugaan peredaran psikotropika dan obat berbahaya dalam Operasi Pemberantasan Sarang Narkoba. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial K (40) warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ajibarang. Penindakan dilakukan personel Satresnarkoba bersama Pamapta dan gabungan piket fungsi Polresta Banyumas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 767 butir obat yang diduga mengandung psikotropika serta 2.158 butir obat daftar G. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, dua buku tulis yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.

Menurutnya, peredaran obat-obatan tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, terlebih apabila diperjualbelikan atau dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis berwenang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui pembelian secara daring dari sejumlah kontak WhatsApp yang saat ini masih dalam penelusuran petugas. Obat-obatan itu diduga akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali,” terangnya, seperti dikutip dari keterangan Humas Polresta Banyumas.

Ia menambahkan, keberadaan buku catatan dan rekap penjualan turut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas penjualan serta menelusuri asal-usul barang yang diamankan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, maupun mengedarkan obat-obatan yang penggunaannya harus memenuhi ketentuan hukum tanpa resep atau kewenangan yang dipersyaratkan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya.

“Melalui langkah penindakan dan peran aktif masyarakat, Polresta Banyumas berharap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dapat ditekan demi menjaga generasi penerus bangsa, keamanan, ketertiban dan kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Pewarta : Alri Johan
Editor: Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rutan Banyumas Geledah Kamar Blok Wanita, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Beli Online, Jual Lagi: Ribuan Pil Terlarang di Ajibarang Terbongkar, Ini Modusnya

Beli Online, Jual Lagi: Ribuan Pil Terlarang di Ajibarang Terbongkar, Ini Modusnya

Rabu, 21 Oktober 2026

Rutan Banyumas Geledah Kamar Blok Wanita, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Rutan Banyumas Geledah Kamar Blok Wanita, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026

Dedy Nur Hasan Gantikan Agus Nur Hadie sebagai Plh Sekda Banyumas

Dedy Nur Hasan Gantikan Agus Nur Hadie sebagai Plh Sekda Banyumas

Rabu, 21 Oktober 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com