PURWOKERTO– Seorang warga Desa Krangggan Kecamatan Pekuncen tewas tertemper KA (301) Parcel Tengah di KM 328+4 petak jalan Karangsari–Patuguran, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh pihak kepolisian.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyatakan pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad.
KAI menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








