BANYUMAS — Gol penyama kedudukan yang mengubah skor menjadi 1-1 dalam laga final sepak bola antardesa di Tipar Kidul, Ajibarang, berujung kericuhan. Seorang pria berusia 33 tahun, Highma Aegis Putra Irdanie (Aeghis) yang disebut tengah berusaha meredam keributan, justru diduga menjadi sasaran pukulan dan injakan sejumlah orang.
Tiga hari setelah kejadian, insiden tersebut resmi dilaporkan ke Polresta Banyumas sebagai dugaan pengeroyokan.
Laporan diterima petugas Reskrim Polresta Banyumas pada Rabu (23/9/2026) pukul 13.00 WIB. Polisi telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan. Meski demikian, perkara ini masih berada pada tahap awal dan belum membuktikan adanya tindak pidana maupun menetapkan tersangka.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dilaporkan terjadi pada Senin (21/9) sekitar pukul 16.30 WIB saat pertandingan final mempertemukan Putra Aji Ajibarang Wetan melawan Gelora Muda Ajibarang Kulon.
Kericuhan disebut pecah setelah Gelora Muda mencetak gol yang mengubah kedudukan menjadi 1-1. Sejumlah penonton memprotes gol tersebut karena dinilai offside. Protes yang awalnya verbal kemudian berkembang menjadi keributan setelah beberapa penonton masuk ke lapangan.
Dalam laporan yang diterima polisi, Aghies disebut berusaha menghalau massa yang masuk ke lapangan. Namun di tengah situasi tersebut, ia mengaku dipukul dan diinjak oleh sejumlah orang.
Sebanyak enam nama tercantum sebagai pihak yang diadukan, yakni MG, JN, BG, IP, RZ, dan KJ. Mereka disebut berasal dari RW 8, Dukuh Pejagalan, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang.
Korban Alami Luka dan Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Agheis kemudian mendapatkan perawatan di RSUD Ajibarang. Dokumen medis yang disertakan dalam laporan mencatat luka lecet pada kaki kanan bagian bawah serta luka lebam menonjol pada punggung kanan atas, dengan diagnosis luka-luka.
Pada Rabu (23/9), korban menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk USG. Pihak korban menyebut terdapat temuan mengenai melemahnya fungsi ginjal. Namun, hubungan antara temuan medis tersebut dengan dugaan kekerasan masih memerlukan penilaian medis lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, Ade Budi Brilliant, S.T., S.H., menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi, termasuk rekaman video, kuitansi pengobatan, dan resume pasien.
“Ketidakpuasan terhadap keputusan wasit tidak pernah dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan,” tegas Ade.
Menurutnya, rekaman video menjadi salah satu bukti penting untuk mengurai rangkaian kejadian, termasuk posisi korban dan tindakan orang-orang di sekitar lokasi saat kericuhan terjadi.
“Kami meminta Polresta Banyumas melakukan penyelidikan secara serius, objektif, dan menyeluruh dengan mengidentifikasi seluruh orang yang terlibat serta mendalami peran masing-masing,” ujarnya.
Pihak korban juga menyebut anak Highma yang berusia delapan tahun berada di lokasi ketika kericuhan terjadi. Kuasa hukum menyatakan peristiwa tersebut turut berdampak terhadap anak korban.
Laporan ini kini menjadi pintu masuk penyidik untuk menguji seluruh keterangan dan bukti. Polisi perlu memastikan bagaimana kericuhan bermula, siapa yang melakukan kekerasan, serta bagaimana peran masing-masing orang yang dilaporkan.
Kuasa hukum meminta rekaman video dan keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh. Mereka juga meminta panitia dan petugas pengamanan memberikan penjelasan mengenai sistem pengamanan pertandingan, termasuk bagaimana penonton dapat masuk ke lapangan ketika kericuhan terjadi.
“Apabila berdasarkan alat bukti terpenuhi unsur tindak pidana, kami meminta penyidik tidak ragu menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan menerapkan pasal sesuai fakta hukum yang ditemukan,” kata Ade.
Pihak korban menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum. Sementara itu, status enam orang yang diadukan masih sebatas pihak yang dilaporkan dan belum dapat disebut sebagai pelaku sebelum proses penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang cukup.
Pewarta: Angga Saputra
Editor : Angga Saputra








