NASIONAL — Dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memuat sejumlah nama pejabat tinggi Kejaksaan Agung, di antaranya mantan pejabat strategis hingga Jaksa Agung saat ini.
Setidaknya empat nama disebut dalam BAP tersebut, yaitu Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin. Keempatnya merupakan pejabat yang pernah atau masih menduduki posisi penting di Korps Adhyaksa.
Sulaiman Syarief Nahdi adalah mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Febrie Adriansyah pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan kemudian menjadi Jampidsus. Ali Mukartono adalah mantan Jampidsus, sementara Sanitiar Burhanuddin saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung.
Konteks Penyebutan Nama
Penyebutan empat nama tersebut berkaitan dengan keterangan mengenai dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah dalam perkara yang menyeret Tan Kian. Namun, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta publik membaca penyebutan nama-nama itu secara utuh sesuai konteks dalam BAP.
“Tan Kian tidak secara eksplisit menyatakan uang Rp40 miliar ditujukan kepada Febrie Adriansyah. Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Ia menegaskan, kemunculan empat nama dalam BAP tidak serta-merta berarti mereka merupakan penerima uang.
Uang Disebut Diberikan kepada Ferry Boboho
Febri juga menegaskan bahwa berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujarnya.
Perkara ini mencuat setelah adanya dugaan pemberian uang kepada Ferry. Pada 2022, Ferry disebut menerima uang Sin$5 juta yang dibungkus dalam tas merah dari sekretaris Tan Kian di sebuah hotel bintang lima di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan kurs saat itu, nilai uang tersebut sekitar Rp55 miliar. Ferry disebut mengambil Rp5 miliar, sedangkan sisanya diklaim diberikan kepada utusan Febrie bernama Nurman Herin. Nurman Herin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang dikaitkan dengan Febrie.
Status Proses Hukum
Penyebutan empat pejabat Kejaksaan Agung dalam BAP tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Keempatnya memiliki riwayat atau posisi strategis di Kejaksaan Agung.
Penyebutan nama dalam BAP tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau status seseorang sebagai penerima uang. Konteks lengkap keterangan dalam BAP menjadi penting untuk melihat maksud penyebutan masing-masing nama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak terkait mengenai perkembangan terbaru kasus ini.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra







