INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Modus Rayu Janji Nikah, Pria di Banyumas Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Remaja Ditahan

https://www.freepik.com/author/sorapop

Minggu, 16 Agustus 2026

HUKUM – Satuan Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda berinisial RAL (21) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (14/8/2026) dini hari.

Pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banyumas. Korban adalah seorang gadis berusia 14 tahun berinisial AMI yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada Kamis (13/8/2026) siang, saat tersangka sedang menagih angsuran di lingkungan tempat tinggal korban. Di momen itu, keduanya berkenalan dan saling bertukar nomor telepon. Komunikasi pun berlanjut melalui ponsel hingga malam harinya.

Tanpa sepengetahuan orang tua, korban diajak tersangka pergi menggunakan sepeda motor dengan dalih jalan-jalan. Namun, RAL justru membawa korban ke rumah kontrakannya. Di lokasi itulah, pelaku diduga membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan.

“Korban sempat menolak, namun pelaku terus membujuk dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, dalam konferensi persnya, Sabtu (15/8/2026).

Terungkap Setelah Korban Kembali

Korban baru kembali ke rumah sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, seorang saksi melihat adanya bekas kemerahan di leher korban dan langsung mempertanyakan keberadaannya semalaman. Korban pun akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera mencari keberadaan pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang diduga digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, RAL dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Banyumas mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, terutama di malam hari. “Jangan ragu untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau tindak pidana terhadap anak. Penanganan cepat sangat penting untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan keadilan,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Tim PPA Polresta Banyumas.

Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Menjelang Upacara 17 Agustus, Ahli Waris Pasang Banner di Lapangan Sengketa Cilongok: “Kalau Kesepakatan Bisa Dilangkahi, Untuk Apa Ada Kesepakatan?”

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Remaja Ditahan

Modus Rayu Janji Nikah, Pria di Banyumas Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Minggu, 16 Agustus 2026

Menjelang Upacara 17 Agustus, Ahli Waris Pasang Banner di Lapangan Sengketa Cilongok: “Kalau Kesepakatan Bisa Dilangkahi, Untuk Apa Ada Kesepakatan?”

Menjelang Upacara 17 Agustus, Ahli Waris Pasang Banner di Lapangan Sengketa Cilongok: “Kalau Kesepakatan Bisa Dilangkahi, Untuk Apa Ada Kesepakatan?”

Minggu, 16 Agustus 2026

Dari SPPG, Perbankan, Hingga SPBU Jadi Sasaran Donasi, Anggaran HUT RI ke -81  Cilongok Rp74,7 Juta Masih Ditopang APBD

Dari SPPG, Perbankan, Hingga SPBU Jadi Sasaran Donasi, Anggaran HUT RI ke -81 Cilongok Rp74,7 Juta Masih Ditopang APBD

Minggu, 16 Agustus 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com