HUKUM – Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas bergerak cepat mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sebuah wisma kos di Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Satu unit Honda Vario raib dibawa kabur pelaku, Jumat (7/8/2026) dini hari.
Kronologi Kejadian
Korban berinsial YK (29), penghuni wisma kos, memarkirkan Honda Vario putih miliknya di area parkir wisma pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, kendaraan tidak dalam kondisi stang terkunci.
Korban kemudian masuk ke kamar dan baru keluar keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk berangkat bekerja. Saat menuju tempat parkir, YK mendapati sepeda motor taksiran Rp20 juta tersebut raib.
Setelah mencurigai adanya tindak pencurian, korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di wisma. Dari rekaman terlihat pelaku membawa kabur sepeda motor sekitar pukul 04.19 WIB.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan korban, tim URC Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang diduga pelaku, yakni JH (31), warga Kecamatan Sumbang, dan FK (25), warga Kecamatan Purwokerto Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku masuk ke area garasi wisma dan langsung menggasak sepeda motor yang tidak terkunci stang. Kendaraan tersebut rencananya akan dijual.
Barang Bukti
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti:
· Satu unit Honda Vario tahun 2022 warna putih
· STNK kendaraan
· Lembar pengantar BPKB yang masih dalam jaminan
· Satu buah kunci pas nomor 12
· Sebuah obeng plus
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menegaskan pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen kepolisian menindak tegas curanmor sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir,” ujar Kapolresta.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







