INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Curi Kabel Tembaga di Sokaraja, Pria Asal Madiun Diringkus Polisi

Curi Kabel Tembaga di Sokaraja, Pria Asal Madiun Diringkus Polisi

FRP (25), tersangka pencurian kabel tembaga di PT Arif Chandra Elektronik. Tersangka mengaku mencuri untuk biaya kebutuhan Lebaran. (Foto : Dok. Humas Polresta Banyumas)

Kamis, 30 Juli 2026

HUKUM – Seorang pria berinisial FRP (25) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri dua gulung bobin kabel tembaga dari PT Arif Chandra Elektronik di Sokaraja, Banyumas. Aksi yang dilakukan pada Senin (16/3/2026) pagi itu akhirnya terungkap berkat rekaman CCTV dan berujung pada penangkapan pelaku pada 23 Juli 2026.

Peristiwa bermula saat dua petugas keamanan perusahaan menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di ruang produksi. Setelah memutar rekaman CCTV, mereka melihat seorang pria masuk ke ruangan, mengambil dua gulung kabel tembaga, lalu membawanya keluar dan menyimpan di bagasi sepeda motor yang terparkir di area perusahaan.

Dari rekaman tersebut, kedua saksi mengenali pelaku yang ternyata adalah FRP, karyawan di perusahaan yang sama. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak perusahaan dan diteruskan ke Polsek Sokaraja untuk ditindaklanjuti.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Motif tersebut masih terus didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua gulung bobin kabel tembaga dengan berat total 23,12 kilogram serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat aksi pencurian. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, FRP dijerat dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemkab Banyumas Serahkan SK Pensiun kepada 103 ASN, Berlaku Agustus dan September 2026

Selanjutnya

Pameran Seni “Cikal” di Purwokerto: Merayakan Dunia Anak Lewat Kanvas dan Tanah Liat

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Pameran Seni “Cikal” di Purwokerto: Merayakan Dunia Anak Lewat Kanvas dan Tanah Liat

Pameran Seni “Cikal” di Purwokerto: Merayakan Dunia Anak Lewat Kanvas dan Tanah Liat

Kamis, 30 Juli 2026

Curi Kabel Tembaga di Sokaraja, Pria Asal Madiun Diringkus Polisi

Curi Kabel Tembaga di Sokaraja, Pria Asal Madiun Diringkus Polisi

Kamis, 30 Juli 2026

Pemkab Banyumas Serahkan SK Pensiun kepada 103 ASN, Berlaku Agustus dan September 2026

Pemkab Banyumas Serahkan SK Pensiun kepada 103 ASN, Berlaku Agustus dan September 2026

Kamis, 30 Juli 2026

Selanjutnya
Pameran Seni “Cikal” di Purwokerto: Merayakan Dunia Anak Lewat Kanvas dan Tanah Liat

Pameran Seni "Cikal" di Purwokerto: Merayakan Dunia Anak Lewat Kanvas dan Tanah Liat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com