PURWOKERTO – Sidang kedua gugatan pembatalan kredit pensiunan yang diajukan nasabah terhadap Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kembali mengalami penundaan. Tergugat utama, Nurma Handika Sari, kembali mangkir dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Kamis (30/7/2026).
Perkara perdata bernomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt ini sejatinya memasuki agenda pemeriksaan kehadiran para pihak. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Dian Anggraeni pun menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir bagi termohon untuk hadir pada agenda berikutnya.
“Kami beri kesempatan mengundang satu kali lagi kepada tergugat pada sidang berikutnya. Apabila masih belum hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan ke proses mediasi,” ujar majelis hakim di ruang sidang.
Pantauan di lokasi, persidangan kali ini dihadiri oleh kuasa hukum Bank Mandiri Taspen selaku tergugat, serta para turut tergugat yang terdiri dari PT Taspen Cabang Purwokerto dan Debi Laela. Hanya saja, posisi Nurma Handika Sari selaku tergugat utama kembali terlihat kosong tanpa keterangan absen yang jelas.
Gugatan ini dilayangkan oleh pensiunan bernama Mulyono, S.Sos., melalui tim kuasa hukum pimpinan H. Djoko Susanto, SH. Dalam pokok perkara, penggugat mendalilkan bahwa tergugat utama diduga gagal memenuhi komitmen untuk mengurus pembatalan kredit pensiunan setelah menerima uang sebesar Rp275 juta pada April 2025.
Akibat janji yang tak kunjung terealisasi tersebut, penggugat mengaku hingga kini dana pensiunnya masih terus dipotong sekitar Rp3,53 juta setiap bulannya. Atas dasar itu, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan perjanjian kredit yang disengketakan.
Tak hanya itu, dalam gugatannya, Mulyono juga mengajukan tuntutan ganti rugi materil berupa pengembalian seluruh potongan dana pensiun sejak April 2025, ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, serta permohonan sita jaminan terhadap aset agunan milik tergugat. Penggugat juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan berkekuatan hukum tetap nantinya tidak dilaksanakan.
Kuasa Hukum Penggugat, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Persidangan masih tahap pemeriksaan berkas. Ada satu pihak yang belum datang, yaitu tergugat utama. Hari ini ditunda lagi satu minggu ke depan untuk memanggil pihak tergugat. Namun apabila tidak datang lagi, nanti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya kepada awak media usai persidangan.
Sidang lanjutan direncanakan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemanggilan resmi terakhir. Majelis hakim menegaskan, meski tergugat utama tetap absen, proses persidangan akan tetap berlanjut ke tahap mediasi guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Penulis: Alri Johan
Editor : Angga Saputra








