Angga Saputra (Indiebanyumas)
Tiga puluh tahun telah berlalu sejak tragedi 27 Juli 1996 atau Kudatuli. Namun, peristiwa itu tidak boleh dipandang sebagai sekadar catatan sejarah tentang konflik internal sebuah partai politik. Kudatuli adalah pengingat bahwa ketika kekuasaan tidak lagi menghormati perbedaan pendapat, demokrasi dapat berubah menjadi sekadar formalitas tanpa kebebasan.
Penyerbuan Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, menjadi simbol bagaimana kekuatan politik dapat digunakan untuk membungkam lawan, membatasi ruang sipil, dan mengabaikan hak-hak warga negara. Korban jiwa, orang hilang, dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang menyertainya adalah harga mahal yang dibayar bangsa ini demi lahirnya era Reformasi.
Sayangnya, tiga dekade kemudian, ancaman terhadap demokrasi tidak selalu hadir dalam bentuk yang sama. Ia tidak lagi selalu datang melalui pengerahan massa atau tindakan represif yang kasatmata. Meski pola yang sama sudah mulai tampak. Ancaman kini dapat muncul dalam bentuk yang lebih halus: penyempitan ruang kritik, polarisasi yang dipelihara, penyalahgunaan informasi, hingga kecenderungan memandang kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
Demokrasi tidak mati dalam satu malam. Ia terkikis sedikit demi sedikit ketika masyarakat mulai takut berbicara, ketika pers menghadapi tekanan, ketika penegakan hukum dipersepsikan tidak setara, atau ketika kekuasaan kehilangan kesediaan untuk dikoreksi. Yang paling berbahaya bukanlah kritik yang keras, melainkan keadaan ketika kritik perlahan menghilang karena rasa takut atau apatis.
Di sisi lain, demokrasi juga tidak akan tumbuh sehat apabila kritik berubah menjadi kebencian, fitnah, atau disinformasi. Kebebasan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Karena itu, menjaga demokrasi bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab partai politik, media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh warga negara.
Peringatan Kudatuli semestinya tidak berhenti pada seremoni tabur bunga atau pidato mengenang sejarah. Yang lebih penting adalah keberanian melakukan refleksi: apakah negara hari ini benar-benar mampu melindungi kebebasan berpendapat? Apakah hukum telah ditegakkan secara adil tanpa memandang kekuatan politik? Apakah ruang publik masih cukup aman bagi warga untuk menyampaikan kritik tanpa intimidasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu layak terus diajukan, bukan untuk melemahkan pemerintah atau institusi negara, melainkan untuk memastikan demokrasi tetap berada di jalurnya. Sebab, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang sepi kritik, melainkan demokrasi yang mampu menjadikan kritik sebagai bahan koreksi dan perbaikan.
Kudatuli mengajarkan satu hal yang tidak lekang oleh waktu: kekuasaan tanpa kontrol selalu membawa risiko penyimpangan. Karena itu, siapa pun yang memegang kekuasaan hari ini harus menyadari bahwa legitimasi tidak hanya lahir dari kemenangan dalam pemilu, tetapi juga dari kesediaan mendengar suara yang berbeda, menghormati hukum, dan melindungi kebebasan sipil.
Tiga puluh tahun setelah Kudatuli, Indonesia memang telah melangkah jauh. Namun perjalanan demokrasi belum selesai. Selama masih ada ruang untuk memperkuat supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan kritik tidak dibungkam, perjuangan menjaga demokrasi tetap menjadi pekerjaan bersama.
Demokrasi bukan sekadar hak memilih pemimpin setiap lima tahun. Demokrasi adalah keberanian sebuah bangsa memastikan bahwa tidak ada lagi warga negara yang kehilangan hak, kebebasan, atau bahkan nyawanya hanya karena memilih jalan politik yang berbeda.








