JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan. IJTI menilai penggunaan diksi tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis dan mengancam iklim kebebasan pers di Indonesia .
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato dalam Puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026) . Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung pihak-pihak yang dinilainya lebih mengabdi kepada kepentingan asing daripada bangsa sendiri.
“Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, kan? Wartawan, jurnalis apa itu? pengamat, LSM. LSM harus kita tanya, yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphonemu siapa?” ujar Prabowo dalam sambutannya .
Secara historis, istilah “Londo Ireng” berasal dari bahasa Jawa yang berarti “Belanda hitam”. Pada masa kolonial, istilah tersebut merujuk kepada tentara asal Afrika maupun serdadu pribumi yang direkrut Belanda melalui KNIL, yang kemudian digunakan sebagai metafora bagi pihak yang dianggap membela kepentingan asing .
Jurnalis Bukan Kaki Tangan Asing
Melalui siaran pers yang diterbitkan Sabtu (25/7/2026), IJTI menegaskan bahwa jurnalis independen yang bekerja sesuai kode etik dan kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin memecah belah bangsa .
“Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah. Seluruh jurnalis yang bernaung di bawah norma kebebasan pers adalah WNI yang mencintai Republik Indonesia,” demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan .
IJTI juga menekankan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, para jurnalis kerap menghadapi berbagai risiko, bahkan mempertaruhkan keselamatan demi menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, serta mengawal jalannya demokrasi .
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemberitaan
Organisasi profesi tersebut mengingatkan, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap merugikan atau menyimpang, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme resmi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers .
IJTI mengimbau semua pihak tidak melakukan generalisasi terhadap profesi jurnalis akibat ulah segelintir oknum .
Dampak Sosial-Politik Pernyataan Presiden
IJTI mengingatkan bahwa pernyataan seorang Presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Pelabelan terhadap profesi jurnalis dikhawatirkan dapat menjadi pembenaran bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, maupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lapangan .
“Pelabelan ‘Londo Ireng’ terhadap profesi jurnalis ini berisiko menjadi justifikasi pihak lain untuk melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik,” tegas Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan .
Di sisi lain, IJTI menyatakan meyakini Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang mencintai jurnalis dan berpihak kepada rakyat. Organisasi itu menilai pers tetap siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat .
Namun, jika pernyataan Presiden sebenarnya ditujukan kepada oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan ekonomi atau tindakan premanisme, IJTI meminta agar pemilihan diksi lebih tepat sehingga tidak menimbulkan stigma terhadap seluruh profesi jurnalis .
Tantangan Industri Pers Nasional
Selain itu, IJTI menyoroti kondisi industri pers nasional yang tengah menghadapi tantangan berat akibat disrupsi digital, persoalan keberlanjutan ekonomi media, hingga kesejahteraan jurnalis. Organisasi tersebut berharap negara hadir melalui regulasi yang adil dan memberikan perlindungan terhadap ekosistem media tanpa mengintervensi independensi redaksi .
Menutup pernyataannya, IJTI menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi strategis dalam sistem check and balances bersama lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menghormati jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, menurut IJTI, sama artinya dengan menjaga kebebasan rakyat serta merawat demokrasi di Indonesia .
Penulis : Angga Saputra







