PURWOKERTO – Maraknya kasus investasi ilegal yang merugikan masyarakat menjadi alarm penting bagi peningkatan literasi keuangan. Pemahaman yang tepat antara produk kredit perbankan dan produk investasi dinilai krusial agar masyarakat mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak serta terhindar dari kesalahpahaman saat menghadapi risiko investasi.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Banking Insight 2026 yang diikuti para jurnalis di Purwokerto, Jumat (24/7/2026). Dalam diskusi tersebut, akademisi, praktisi perbankan, dan ahli hukum mengupas perbedaan mendasar antara kredit dan investasi, tanggung jawab masing-masing pihak, hingga pentingnya kehati-hatian dalam memilih instrumen investasi.
Literasi Keuangan Masih Tertinggal
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Dian Purnomo Jati, menilai masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal karena tergiur imbal hasil tinggi tanpa memahami legalitas produk yang ditawarkan.
Dian mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi akses masyarakat terhadap layanan keuangan, melainkan pemahaman dalam menggunakannya.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia telah mencapai lebih dari 80 persen. Artinya, sebagian besar masyarakat sudah menggunakan atau memiliki akses terhadap produk dan layanan keuangan. Namun, tingkat literasi keuangan masih berada pada kisaran 60–65 persen.
“Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara masyarakat yang sudah menggunakan produk keuangan dengan masyarakat yang benar-benar memahami manfaat, risiko, dan karakteristik produk tersebut. Banyak orang sudah melakukan transaksi keuangan, tetapi belum memiliki bekal pengetahuan yang memadai dalam mengambil keputusan,” ujar Dian.
Menurut Dian, kesenjangan tersebut membuat masyarakat lebih rentan menjadi sasaran berbagai modus investasi ilegal. Keputusan investasi sering kali didorong oleh faktor emosional, mengikuti tren, atau hanya berbekal informasi dari media sosial tanpa melakukan verifikasi terhadap legalitas penyelenggara maupun risiko produknya.
“Literasi keuangan menjadi benteng utama. Jangan hanya melihat janji keuntungan besar dalam waktu singkat, tetapi pastikan legalitas penyelenggara dan pahami risiko investasinya. Keputusan investasi seharusnya didasarkan pada pemahaman terhadap karakteristik produk, bukan karena ikut-ikutan atau tergiur imbal hasil yang tidak logis,” katanya.
Proses Kredit Perbankan Berjenjang
Dari sisi perbankan, Distribution Head V Bank Mandiri Taspen, Putu Agus Sinom Artawan, menjelaskan bahwa proses pengajuan kredit nasabah telah melalui proses berjenjang, baik untuk program Kredit Mantap Pensiun, Kredit Mantap Pra Pensiun (tiga tahun sebelum masa pensiun), maupun Kredit Mantap Aktif Payroll dan non-payroll.
“Persetujuan kredit tidak langsung dilakukan oleh analis dengan pemohon, tetapi secara sistem yang melibatkan tim lain. Selain itu, kami pun turut mengedukasi para calon nasabah tentang kredit secara umum yang harus disesuaikan dengan kemampuan dan tujuannya. Karena di Bank Mandiri Taspen, kredit ditujukan untuk kepentingan multiguna setelah masa pensiun,” ujarnya.
Sinom menambahkan, komitmen Bank Mandiri Taspen tidak hanya sekadar memberikan layanan pembiayaan, tetapi juga terus memperkuat edukasi literasi keuangan kepada masyarakat agar semakin memahami produk perbankan dan mampu mengelola keuangan secara sehat.
Perbedaan Kredit dan Investasi Secara Hukum
Advokat dan Kurator Hukum Aan Rohaeni, S.H., menambahkan bahwa secara hukum perjanjian kredit merupakan kesepakatan yang mengikat antara bank dan debitur. Oleh karena itu, kerugian akibat investasi tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur untuk memenuhi isi perjanjian kredit.
“Perjanjian kredit bank dan investasi adalah dua entitas hukum berbeda. Kredit tetap sah meski investasi ke pihak ketiga gagal. Jika terdapat unsur penipuan atau paksaan dari oknum, maka perjanjian kredit dapat dibatalkan,” jelasnya.
Menurut Aan, proses hukum terhadap pelaku penipuan memiliki peran penting untuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan, termasuk melalui mekanisme penelusuran aset (asset tracing). Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang pemulihan kerugian yang dialami korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bank wajib melakukan ganti rugi apabila oknum karyawan melakukan penipuan dalam ruang lingkup tugas atau wewenang resmi, dengan dokumen menggunakan fasilitas kantor, kop surat, stempel, atau rekening resmi bank. Jika sebaliknya, maka bank tidak wajib melakukan ganti rugi,” terang Aan.

Ketua PWI Purwokerto, Lilik Darmawan, menambahkan bahwa literasi keuangan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, perlu ditingkatkan. Melalui kegiatan Banking Insight 2026, ia berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah edukasi bagi wartawan dalam menyampaikan pemberitaan yang lebih edukatif terkait perbedaan produk kredit dan investasi.
Mengakhiri diskusi, Dian Purnomo Jati menyampaikan tiga langkah penting dalam menjaga aset di tengah era digital.
“Terapkan filter 2L OJK, yaitu Legal dan Logis. Kemudian libatkan pihak ketiga seperti anak atau anggota keluarga lainnya, dan selalu memastikan informasi melalui saluran resmi,” ucap Dian.
“Di era digital hari ini, literasi adalah perlindungan terbaik bagi aset masa tua kita,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, para narasumber mengajak masyarakat untuk semakin cermat memahami produk keuangan sebelum mengambil keputusan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko serta selalu memastikan legalitas produk melalui otoritas yang berwenang.
Penulis : Angga Saputra







