BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, periode 2019–2023. Selain Kepala Desa berinisial K alias S (55), penyidik juga menetapkan PM (63), seorang mantan perangkat desa yang telah pensiun pada 2023, sebagai aktor penting dalam penyimpangan keuangan desa tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 27 Januari 2026. Dari hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan berbagai modus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp741.588.600,18.
“PM adalah perangkat desa yang telah pensiun, tetapi perannya sangat krusial dalam pengelolaan anggaran selama periode 2019 hingga 2023. Kedua tersangka sama-sama mengendalikan keuangan desa, mulai dari pengadaan fiktif hingga mark up harga,” ujar Kombes Petrus dalam keterangan tertulis, Jum’at (24/7/2026).
Modus Korupsi: Fiktif, Mark Up, hingga Rekayasa Swakelola
Berdasarkan hasil audit PKKN, penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka mencakup:
· Pengadaan barang dan jasa secara fiktif,
· Penggelembungan harga (mark up),
· Pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan,
· Rekayasa dokumen yang membuat pekerjaan seolah-olah dikerjakan secara swakelola, padahal melalui penyedia jasa.
Selain itu, program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah juga diduga dimanipulasi. Sebagian anggaran justru mengalir untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
BUMDes Ikut Terseret, SPJ Fiktif Terungkap
Kasus ini juga menyeret pengelolaan BUMDes Akar Gading Sejahtera. Penyertaan modal BUMDes tahun 2020–2022 yang mencapai lebih dari Rp225 juta diduga tidak dikelola oleh pengurus BUMDes, melainkan langsung dikendalikan oleh Kades dan mantan perangkat desa tersebut. Bahkan, penyidik menemukan SPJ fiktif dalam pertanggungjawaban penggunaan dana.
Puluhan Saksi Diperiksa, Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari unsur perangkat desa, BPD, LPMD, penyedia barang dan jasa, penerima RTLH, hingga dinas terkait di Pemkab Banyumas.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:
· 62 dokumen APBDes, LPJ, dan SPJ,
· Uang tunai Rp8,5 juta,
· Empat stempel yang diduga untuk pembuatan SPJ fiktif,
· Dua lembar kuitansi,
· Satu unit kereta wisata (odong-odong),
· Satu set mesin pencacah sampah.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 603 KUHP.
Kapolresta menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan berkas perkara segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bentuk komitmen Polri dalam menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera,” tegas Kombes Petrus.
Penulis : Angga Saputra






