HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap dua pria berinisial MFR (28) dan MVA (23) atas kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Keduanya diamankan usai merampas dua unit ponsel milik remaja di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, pada Minggu (19/7/2026) dini hari.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa peristiwa berawal saat korban MF (15) dan BK (15) bersama temannya datang ke lokasi balap liar di depan gudang plastik. Setelah diusir penjaga gudang, rombongan korban dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal di dekat Masjid Al Mutaqim.
“Para pelaku mengaku sebagai polisi dan meminta uang Rp4 juta. Karena korban tidak punya uang, pelaku mengambil tiga ponsel dengan ancaman. Dua unit di antaranya, yaitu Infinix dan Oppo A57, tidak dikembalikan,” jelas Kombes Petrus dalam rilisnya, Selasa (21/7/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,7 juta. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 482 juncto Pasal 492 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan sedang menjalani proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







