BANYUMAS – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono atau yang akrab disapa Sower, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa periode 2019–2023. Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Polresta Banyumas pada 17 Juli 2026.
Kamis (23/7/2026), Karsono menjalani pemeriksaan intensif di Unit III Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipiter) Satreskrim Polresta Banyumas. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Karsono hadir didampingi istri dan kuasa hukumnya, H. Djoko Santoso, SH.
“Sudah ditetapkan tersangka sejak tanggal 17 Juli 2026,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, SIK, MA, kepada wartawan.
Menurut Kompol Ardi, pihaknya masih mengkaji apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka. “Nanti kita lihat dulu. Soal penahanan kan ada syarat objektif dan subjektif,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Karsono, Djoko Santoso, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banyumas.
“Dugaan tindak korupsi, hasil audit diketahui kerugian senilai Rp784 juta,” kata Djoko.
Kronologi Kasus
Penetapan tersangka ini mencuat setelah proses penyelidikan yang berlangsung cukup panjang. Kasus bermula dari laporan warga yang kemudian disusul aksi protes di kantor desa setempat. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banyumas, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp741 juta.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa status hukum Karsono dinaikkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara bersama Polda Jawa Tengah.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya ditetapkan Kades Kelapagading Kulon sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi, Rabu (22/7/2026).
Sejumlah barang bukti juga telah disita dalam proses penyidikan ini. Meski demikian, hingga saat ini Karsono belum dilakukan penahanan.
Sanksi Pemberhentian Sementara
Pemerintah Kabupaten Banyumas menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Karsono sehari setelah penetapan tersangka. Surat keputusan tersebut resmi diserahkan pada Rabu (22/7/2026) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) atas nama Pemkab Banyumas.
“Dasar pemberhentian sementara ini adalah penetapan tersangka dari Reskrim Polresta Banyumas pada 17 Juli 2026,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Banyumas mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Klapagading Kulon, yakni Kisamanso yang saat ini menjabat sebagai Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Wangon.
“Kami akan menyerahkan SK pemberhentian sementara dan SK pengangkatan PLT Kades hari ini,” tambah Nungky.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi perhatian publik di Banyumas, mengingat pengelolaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penyidik Polresta Banyumas memastikan akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas.
Penulis: Angg Saputra






