INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Sita 215 Tabung dari Pengoplos LPG Subsidi di Purwokerto

Polresta Banyumas Sita 215 Tabung dari Pengoplos LPG Subsidi di Purwokerto

Barang bukti ratusan tabung LPG subsidi 3 kilogram yang disita dalam pengungkapan kasus pengoplosan di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kamis (16/7/2026). (Humas Polresta Banyumas)

Sabtu, 18 Juli 2026

HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial ACY alias Prenjak (38), warga setempat, sebagai tersangka. Ia diduga mengoplos dan memperjualbelikan LPG bersubsidi secara melawan hukum.

Kronologi Pengungkapan

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berbekal laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas mendapati adanya aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Tabung yang telah diisi ulang tersebut dijual dengan harga LPG nonsubsidi, sehingga pelaku memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari selisih harga subsidi.

Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

· 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi dan tersegel
· Puluhan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi ukuran lain
· 8 alat suntik atau alat pemindah gas
· Timbangan digital
· Alat pembuka segel
· Ratusan tutup segel tabung LPG
· Uang tunai hasil penjualan Rp3.430.000
· 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut

Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Kapolresta menegaskan, penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Kapolresta juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tim SAR Evakuasi Jenazah Pria Paruh Baya Tersangkut di Pohon Kelapa

Selanjutnya

Deretan “Bintang” di Tim Khusus Kejagung: 9 Jaksa Alumni KPK Tangani Perkara FA

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Deretan “Bintang” di Tim Khusus Kejagung: 9 Jaksa Alumni KPK Tangani Perkara FA

Deretan “Bintang” di Tim Khusus Kejagung: 9 Jaksa Alumni KPK Tangani Perkara FA

Sabtu, 18 Juli 2026

Polresta Banyumas Sita 215 Tabung dari Pengoplos LPG Subsidi di Purwokerto

Polresta Banyumas Sita 215 Tabung dari Pengoplos LPG Subsidi di Purwokerto

Sabtu, 18 Juli 2026

Tim SAR Evakuasi Jenazah Pria Paruh Baya Tersangkut di Pohon Kelapa

Tim SAR Evakuasi Jenazah Pria Paruh Baya Tersangkut di Pohon Kelapa

Sabtu, 18 Juli 2026

Selanjutnya
Deretan “Bintang” di Tim Khusus Kejagung: 9 Jaksa Alumni KPK Tangani Perkara FA

Deretan "Bintang" di Tim Khusus Kejagung: 9 Jaksa Alumni KPK Tangani Perkara FA

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com