FOKUS UTAMA– Kuasa hukum nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dengan skala lebih besar dalam waktu dekat. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya hukum perlawanan atas kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan ratusan pensiunan.
Djoko menegaskan bahwa demonstrasi yang direncanakan sepenuhnya berada dalam koridor konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Unjuk rasa adalah hak konstitusional. Ini bukan tindakan anarkis, tapi bentuk perlawanan hukum yang sah,” ujar Djoko, Rabu (1/7/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pendampingan terhadap nasabah merupakan bagian dari tugas advokat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Rencana Mobilisasi Massa Lintas Daerah
Djoko mengungkapkan pihaknya akan mengajak nasabah dari sejumlah daerah, seperti Banyumas, Wonosobo, Banjarnegara, Kebumen, Purbalingga, hingga Cilacap untuk bergabung dalam aksi lanjutan. Rencananya, kegiatan akan berupa mimbar bebas dan longmarch dengan peserta lebih banyak dari aksi sebelumnya.
“Kami akan gerakkan semua elemen. Masyarakat harus tahu nasib pensiunan yang sudah puluhan tahun mengabdi, kini terjerat kredit bermasalah,” katanya.
Kilas Balik Aksi 26 Juni
Sebelumnya, sebanyak 127 pensiunan yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan oleh mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36), menggelar aksi damai di depan kantor bank pada Jumat (26/6/2026). Mereka bahkan mengancam akan menduduki kantor jika tuntutan tak dipenuhi.
Total nilai kredit yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp27 miliar. Nasabah menuntut pembatalan seluruh tagihan kredit yang dinilai cacat hukum karena diduga hasil tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri Taspen belum memberikan respons resmi terkait ancaman aksi lanjutan tersebut. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Angga Saputra







