PURWOKERTO – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin memperluas perlindungan kesehatan bagi keluarganya. BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi ASN untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, mengatakan selama ini ASN hanya dapat menanggung suami/istri dan maksimal tiga orang anak. Namun kini, anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, hingga mertua dapat didaftarkan dengan iuran 1 persen dari gaji per orang per bulan.
“Pendaftaran anggota keluarga tambahan ini merupakan bentuk perluasan perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarga peserta PPU PN. Anggota keluarga yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh manfaat Program JKN sesuai aturan berlaku,” ujar Niken di kantornya, Rabu (1/7/2026).
Niken menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021 tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Lain. Regulasi tersebut mengatur pemotongan iuran bagi anggota keluarga tambahan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) Pusat yang penghasilannya bersumber dari APBN.
Kelompok peserta yang termasuk dalam cakupan aturan ini meliputi PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, PNS Polri, PPPK Pusat, serta PPNPN Pusat.
“Dengan dasar hukum yang jelas, pemotongan iuran diharapkan berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Perhitungan Iuran Lebih Ringan
Niken merinci, perhitungan iuran 1 persen menggunakan take home pay yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Batas atas penghasilan yang dijadikan dasar hitungan adalah Rp12 juta, sementara batas bawah mengikuti UMR/UMK setempat. Kelas perawatan yang didapat mengikuti kelas perawatan peserta ASN bersangkutan.
“Untuk kelas 1, maksimal potongan iuran Rp120 ribu per orang per bulan. Ini lebih rendah dari iuran peserta mandiri kelas 1 yang mencapai Rp150 ribu per orang per bulan,” paparnya.
Mekanisme Pendaftaran Kolektif
Terkait pendaftaran, Niken menerangkan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di satuan kerja bertugas menyampaikan data anggota keluarga tambahan kepada BPJS Kesehatan berdasarkan data potongan iuran dalam daftar gaji atau daftar pembayaran penghasilan PPU PN.
“Penyampaian data dapat dilakukan secara kolektif oleh satuan kerja agar proses administrasi lebih efektif dan efisien,” katanya.
Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi data potongan iuran dalam daftar gaji dan/atau daftar pembayaran penghasilan PPU PN, serta hasil Permintaan Konfirmasi Eligibilitas Kepesertaan dari BPJS Kesehatan.
Niken berharap seluruh instansi pemerintah yang masuk cakupan regulasi dapat mendata anggota keluarga tambahan secara akurat dan menyampaikan data sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen memberikan kemudahan administrasi kepesertaan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Satuan kerja diimbau terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan jika memerlukan informasi lebih lanjut,” tutup Niken.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






