FOKUS UTAMA – Ratusan warga yang terdiri dari para pensiunan dan anggota keluarga mereka menggelar aksi damai di Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jumat (26/6/2026). Mereka menuntut pembatalan kredit yang diduga merupakan hasil penipuan yang melibatkan mantan pegawai bank tersebut.
Aksi dimulai dengan long march dari Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto menuju kantor Bank Mandiri Taspen di Jalan Jenderal Soedirman Ruko Nusantara. Situasi sempat memanas ketika para peserta aksi berupaya memasuki area kantor, namun mereda setelah mereka menyampaikan aspirasi di depan gedung bank pelat merah tersebut.
Salah satu anak pensiunan, Amir, menyampaikan tuntutan agar pihak bank membatalkan kredit yang membebani orang tuanya. “Jika keluarga kalian berada di posisi kami, bagaimana? Biarkan proses hukum berjalan. Empati tidak hanya ucapan kata-kata. Kami butuh jawaban, bukan hanya berdiam,” ujarnya dengan nada tegas.
Seorang pensiunan korban juga mengungkapkan keprihatinannya terkait jumlah kerugian yang dialami. “Kalau hanya oknum, kerugian bagi seorang pensiunan saja tidak mungkin Rp25 Miliar seumur hidup,” keluhnya.
Kuasa hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa banyak pensiunan yang mengalami masalah kesehatan akibat kejadian ini. “Para pensiunan banyak yang kena penyakit gula karena sering mengkonsumsi janji-janji manis pegawai Taspen,” ujarnya melalui pengeras suara dari mobil komando.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, saat menemui massa aksi menyampaikan bahwa permasalahan ini saat ini sedang dalam proses hukum. Dia meminta para peserta aksi untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama melaporkan pelaku perbuatan tersebut kepada aparat kepolisian.

Aksi unjuk rasa ini digelar setelah upaya mediasi antara perwakilan nasabah dengan pihak Bank Mandiri Taspen yang difasilitasi di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan yang digelar pada Kamis (25/6/2026) dan berlangsung sekitar 45 menit itu berakhir tanpa titik temu.
Djoko menjelaskan bahwa pertemuan tersebut difasilitasi oleh unsur keamanan dari Polresta Banyumas dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan OJK, jajaran kepolisian, serta manajemen Bank Mandiri Taspen. Dalam pertemuan itu, pihak nasabah meminta agar bank bertanggung jawab terhadap persoalan yang dialami para nasabah dan tidak semata-mata menganggap kasus tersebut sebagai tindakan oknum.
“Kami meminta adanya tanggung jawab kepada nasabah dan jangan seluruh persoalan dibebankan kepada oknum. Namun pihak bank tetap berpegang pada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan maupun kompromi tertentu. Seluruh proses disaksikan oleh sejumlah advokat dan perwakilan nasabah yang hadir dalam mediasi. Terkait peran OJK, ia menilai lembaga pengawas jasa keuangan itu hanya menyediakan fasilitas tempat berlangsungnya mediasi tanpa memberikan pernyataan atau sikap khusus terkait substansi persoalan.
Rencana aksi lanjutan dari para nasabah diperkirakan akan terus berlanjut sampai mereka memperoleh jawaban atas keinginan untuk mencabut kredit yang dibebankan kepada para pensiunan yang hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Penulis : Angga Saputra







