BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama DPRD Banyumas tengah menggodok aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan digelar pada tahun 2027. Sebanyak 259 desa diproyeksikan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pilkades DPRD Banyumas, Didi Rudianto SE, MM, mengungkapkan bahwa pembahasan aturan ini menjadi prioritas mengingat masa jabatan kepala desa saat ini akan berakhir pada 31 Juli 2027.
“SK 259 kades akan rampung 31 Juli 2027. Idealnya, selambat-lambatnya 7 hari sebelum SK berakhir, pilkades sudah harus dilaksanakan. Kami juga menyiapkan masa tenggang 7 hari setelah pilkades untuk menyelesaikan jika ada permasalahan,” jelas Didi kepada Indiebanyumas, Kamis (25/6/2026).
Raperda Dikebut, Target Sosialisasi Jadi Pertimbangan
Menurut Didi, pembahasan raperda sebenarnya sudah didesak oleh Komisi I DPRD Banyumas sejak Peraturan Pemerintah (PP) terkait pilkades turun pada Maret lalu. Meski masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pihaknya tetap melanjutkan pembahasan agar waktu tidak terbuang.
“Jika tidak dibahas sekarang, kami khawatir waktunya tidak mencukupi untuk melakukan sosialisasi. Karena itu, kami bersama tim penyusun dari Baperida, Bagian Hukum, Dinpermades, Satria Praja, PPDI, dan Pengurus BPD Kabupaten terus berkoordinasi,” ujar Didi yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas tersebut.
Poin Penting Pembahasan Raperda
Dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa (23/6/2026), Pansus menyepakati sejumlah poin penting terkait pelaksanaan Pilkades Banyumas 2027, antara lain:
1. Tidak menggunakan e-voting karena biaya dianggap mahal.
2. TNI/Polri, BUMD, perangkat desa, dan PNS wajib mengundurkan diri jika lolos sebagai calon kepala desa. Untuk TNI/Polri mengikuti mekanisme yang berlaku di instansi masing-masing.
3. Pendidikan minimal SLTP atau sederajat.
4. Tanpa batasan usia maksimal bagi calon.
5. Kades hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) dihitung 1 masa periode, meskipun baru menjabat 1 tahun lebih.
6. Jika balon lebih dari 5 orang, akan dilakukan tes oleh panitia.
Persiapan Matang via Studi Banding
Sebagai bentuk kesiapan, Pansus DPRD Banyumas telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah untuk mematangkan aspek teknis dan penganggaran. Pembahasan raperda pun terus digencarkan agar payung hukum pilkades serentak dapat segera rampung.
Saat ini, tim penyusun naskah akademik masih terus bekerja menyempurnakan draf raperda sebelum dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD Banyumas.
Penulis : Angga Saputra








