HUKUM – Dul Khalim (66), petani perkebunan asal Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, resmi melaporkan seorang mantan ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kebasen ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana pensertifikatan tanah wakaf Masjid Al Hikmah.
Tak hanya mengaku sebagai korban, Dul Khalim juga menyebut setidaknya ada 67 titik atau 67 orang lain yang diduga mengalami nasib serupa.
Berawal dari Permintaan Tolong Urus Sertifikat
Dalam laporannya, Dul Khalim menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar tahun 2021. Saat itu, ia meminta bantuan seorang pria berinisial HS untuk mengurus pensertifikatan Tanah Wakaf Masjid Al Hikmah di Desa Bangsa.
“Pada saat itu saya dimintai uang untuk melakukan proses tersebut oleh HS sejumlah Rp1.350.000 dengan janji akan selesai dalam jangka waktu 3 bulan. Dan tidak hanya saya, tapi ada 67 orang lainnya,” ujar Dul Khalim, Selasa (18/6/2026).
Namun hingga surat aduan dibuat, sertifikat tanah maupun sertifikat wakaf ke badan hukum NU atas nama Masjid Al Hikmah (SHM No. 30) tersebut belum juga diserahkan. Pelapor mengaku sudah berkali-kali menagih, tetapi selalu dijawab “belum jadi.”
Bahkan, ketika ia meminta agar sertifikat tanahnya dikembalikan, terlapor disebut tidak mengizinkan.
Akibat kejadian tersebut, Dul Khalim mengalami kerugian materil sebesar Rp1,35 juta. Ia juga mengaku mengalami kerugian moral karena proses wakaf yang diharapkan rampung justru mangkrak.
Dul Khalim kemudian memberikan kuasa hukum kepada empat advokat dari Klinik Peradi SAI Purwokerto, yaitu H. Djoko Susanto, S.H., Sri Handayani, S.H., Wahidin, S.H., dan Eko Prihatin, S.H., yang berkantor di Jalan Sidanegara II No. 45 Purwokerto.
“Kuasa ini diberikan untuk membuat, menandatangani, dan mengajukan pengaduan/pelaporan sehubungan dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan,” demikian bunyi kutipan surat kuasa tersebut.
Dalam surat kuasa, pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 492 dan Pasal 482 KUHP. (Dalam praktik hukum umum, pasal penipuan dan penggelapan yang sering digunakan adalah Pasal 378 dan 372 KUHP – red.)
“Sertifikat Tanah Diminta Pun Tak Boleh”
Eko Prihatin, S.H., selaku perwakilan kuasa hukum, menjelaskan bahwa Dul Khalim datang ke kantor mereka pada Senin (15/6/2026).
“Beliau adalah salah satu pengurus Masjid Al Hikmah. Lima tahun lalu, beliau minta tolong kepada HS, selaku Ketua MPC NU Kecamatan Kebasen, untuk pensertifikasian tanah wakaf masjid ke Badan Hukum NU,” ujar Eko.
Menurut Eko, HS saat itu menjanjikan proses selesai dalam 3 bulan dengan biaya Rp1.350.000.
“Namun sampai Dul Khalim mengadu ke sini, belum jadi. Sudah berulang kali ditagih, jawabannya belum selesai. Bahkan sertifikat tanahnya diminta pun tidak boleh,” tegas Eko.
Ia menambahkan bahwa kliennya datang ke kantor hukum tersebut untuk meminta keadilan.
“Total nilai kerugian Dul Khalim Rp1.350.000. Namun menurut informasinya, waktu itu ada 67 titik yang sempat dikumpulkan,” ungkapnya.
Langkah Hukum: Laporan Segera Dilayangkan ke Polresta
“Langkah ke depannya, kami akan melakukan pengaduan laporan ke Polresta Banyumas,” kata Eko mewakili tim kuasa hukum.
Para penerima kuasa diberikan wewenang penuh, mulai dari mengajukan laporan di Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri. Mereka juga berhak mewakili pemberi kuasa di setiap tingkat pemeriksaan dan persidangan.
Penulis : Angga Saputra








