FOKUS UTAMA – Kasus dugaan kejahatan yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D (36) memasuki babak baru. Empat mantan karyawan Kedai Tuas di Banyumas justru datang ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum karena nama dan rekening mereka diduga dipakai sebagai jalur aliran dana hingga Rp450 juta.
Keempat mantan karyawan tersebut adalah:
· Dini Herdiani (28) Pramusaji asal Desa Tunjung
· Dyah Wintang Rizkiandhiny (25), kasir asal Desa Tunjung
· Tegar Ribowo (22), sopir sekaligus bartender asal Desa Tipar, Rawalo
· Imam Wahyudi (31), koki asal Desa Keniten, Kedungbanteng
Selain mengaku belum menerima hak gaji, mereka menyatakan rekening pribadi diduga dimanfaatkan dalam berbagai transaksi yang berkaitan dengan perkara yang tengah menjadi sorotan.
Khawatir Terseret sebagai Pelaku
Advokat Djoko Susanto, SH, mengatakan para mantan karyawan datang dalam kondisi tertekan karena khawatir justru ikut terseret sebagai pelaku.
“Pertama, kami akan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja agar gajinya dibayarkan. Kedua, mereka ini menurut pengakuannya justru diperalat oleh tersangka N alias D dalam berbagai aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” kata Djoko.
Menurut Djoko, Tegar yang bekerja sebagai sopir kerap diajak mendampingi perjalanan N alias D ketika menemui sejumlah pihak yang kini diketahui menjadi korban.
Aliran Dana lewat Rekening Karyawan
Jejak transaksi menunjukkan pola perpindahan dana yang sistematis:
· Rekening Imam Wahyudi diduga digunakan sebagai rekening transit senilai Rp150 juta
· Rekening Dyah Wintang disebut dipakai untuk perputaran dana sekitar Rp100 juta
· Rekening Dini Herdiani diduga menjadi jalur perpindahan dana sebesar Rp200 juta
“Kami khawatir mereka justru dikonstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang, permufakatan jahat, atau turut serta membantu kejahatan. Karena itu, hari ini mereka akan melapor ke Polresta Banyumas sebagai bentuk itikad baik,” ujar Djoko.
Dipaksa Berpura-pura Jadi Keponakan
Kesaksian paling mengejutkan datang dari Dini Herdiani. Perempuan 28 tahun itu mengaku saat masih bekerja, dirinya dipaksa mengikuti N alias D ke Purwokerto tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.
Ia diminta berganti pakaian, mengenakan hijab, dan diperintahkan berpura-pura menjadi keponakan Siti Umayah, seorang perempuan yang belakangan diketahui menjadi korban kredit bermasalah.
“Saya tidak tahu apa-apa. Di jalan juga tidak diberi penjelasan. Baru menjelang sampai, saya diberitahu untuk pura-pura jadi ponakan Bu Siti,” ungkap Dini.
Dini kemudian mendampingi Siti Umayah membuka layanan mobile banking di BNI menggunakan ponsel miliknya. Sehari setelah kredit Rp200 juta cair, ponsel Dini diminta dan digunakan langsung oleh N alias D untuk mentransfer dana secara bertahap.
“Saya sempat bertanya kenapa tidak langsung ke rekeningnya sendiri. Jawabannya, kalau langsung potongannya besar. Saya tidak tahu apa-apa dan tidak menerima imbalan apa pun,” kata Dini.
Dugaan Obstruction of Justice
Djoko Susanto juga mengungkap adanya sosok lain berinisial LK yang diduga melakukan pengarahan terhadap salah satu karyawan agar tidak memberikan keterangan sesuai fakta.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penegakan hukum.
“Ada briefing agar mereka tidak mengatakan yang sebenarnya. Kalau benar demikian, ini merupakan perbuatan yang sangat tidak patut dan harus dibongkar agar seluruh fakta terungkap,” tegasnya.
LK sendiri, menurut Djoko, diduga merupakan seorang penasihat hukum.
Pesta Uang Rp50 Juta di Dalam Bus
Di tengah deretan pengaduan para pensiunan yang mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah, Djoko mengungkap fakta lain. Pada Februari lalu, N alias D diduga menghamburkan uang pecahan Rp100 ribu di dalam bus pariwisata saat perjalanan wisata bersama karyawan menuju Bogor.
Jumlah uang yang ditebar di dalam bus itu diperkirakan mencapai Rp50 juta.
“Ketika para pensiunan dan purnawirawan sedang menderita, ada tindakan menghambur-hamburkan uang seperti itu. Ini sangat melukai hati para korban,” katanya.
Keempat mantan karyawan kini telah melapor ke Polresta Banyumas sebagai bentuk itikad baik. Perhatian publik tertuju pada langkah penyidik untuk mengurai mata rantai peristiwa yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








