FOKUS UTAMA – Dugaan praktik kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Purwokerto terus bergulir. Per Selasa (9/6/2026) pukul 16.45 WIB, nilai kerugian dilaporkan melonjak tajam hingga menembus Rp22 miliar dengan jumlah korban mencapai 104 pensiunan, yang mayoritas adalah guru purna tugas.
Data tersebut bersumber dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto berdasadkan aduan masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan kredit untuk investasi bodong di Mandiri Taspen Purwokerto. Tak hanya kerugian materi, muncul aroma tak sedap terkait dugaan upaya sistematis untuk melemahkan posisi hukum para nasabah korban.
Sorotan tajam datang dari tokoh masyarakat Banyumas sekaligus Ketua MPO Pemuda Pancasila Banyumas, Joko Wiyono. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas itu mengaku prihatin mendalam menyaksikan dampak psikologis yang menimpa rekan-rekan sejawatnya.
“Bagi pensiunan, uang pensiun adalah urusan menyambung kehidupan. Karena itu, seharusnya ada langkah konstruktif dari pihak bank untuk segera memberikan kepastian dan solusi terbaik,” ujar Joko dengan tegas, Selasa (9/6/2026).
Korban Diduga Disodori Surat ‘Pelepas Hak’
Isu ini semakin liar setelah muncul laporan adanya oknum yang mendatangi para korban. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan khusus yang dinilai menjebak. Isinya antara lain klausul untuk tidak menuntut pihak bank serta perintah mencabut kuasa dari advokat.
Joko Wiyono langsung mencium gelagat tidak sehat dan memperingatkan para pensiunan agar tidak gegabah.
“Kalau tidak menuntut, lalu siapa yang bertanggung jawab mengganti kerugian? Jangan sampai para pensiunan dijebak untuk melepaskan hak-haknya sendiri,” kata Joko.
Ia pun mengimbau korban agar bersikap kritis dan tidak asal menandatangani dokumen apa pun tanpa pendampingan hukum yang jelas.
Desakan kepada Otoritas Pengawas
Kasus yang awalnya dinilai sebagai persoalan individual ini kini bertransformasi menjadi isu publik yang masif. Joko mendesak otoritas pengawas sektor jasa keuangan serta aparat penegak hukum untuk tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera melakukan investigasi mendalam.
“Jangan biarkan para pensiunan yang sudah tidak berdaya ini justru menjadi korban lagi dari upaya pelemahan hukum,” tegasnya.
Penulis : Alri Johan






