Era Prima Nugraha
(Penulis pernah menjadi Ketua Umum PC IPNU Banyumas)
Dari dulu Muslimat NU memang menarik secara politis. Paling tidak itu yang mulai bisa terlacak ketika Gus Dur menggandeng tangan Mbak Tutut (Putri mendiang Presiden Soeharto) dalam safari pesantren yang penuh keakraban.
Seolah kemudian kran “kuningisasi” sah masuk di tubuh NU secara instan seperti iklan mie bungkus: misalnya ke dalam organ seperti muslimat NU tidak terkecuali. Belum lagi peran politisi senior Nahdliyyin seperti alm. Slamet Effendy Yusuf dan Idrus Marham melalui dominasinya dalam badan otonom pemuda dan mahasiswa ekstra kampus.
Beberapa dekade yang lalu, seorang tokoh senior Muslimat NU dari Batuanten Cilongok dapat menjadi prototipe role modelling semacam ini pada era sebelum reformasi. Hingga rentang waktu medio akhir milenium 2000, beliau adalah Ketua DPD GOLKAR yang merangkap sebagai Anggota FPG DPRD Propinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Muslimat NU Kabupaten Banyumas
Ketua definitif Muslimat NU sebelumnya, yang sering dimitoskan sebagai ketua abadi – mirip Bung Japto di Pemuda Pancasila – juga pernah mengikuti kontestasi politik Pilkada dengan menjadi calon wakil bupati bersama alm. Singgih Wiranto (mantan Sekda Banyumas) mewakili Golongan Karya.
Hj. Suhartiningsih sendiri yang sebelumnya pernah menjadi ketua Fatayat NU Kabupaten Banyumas, juga tercatat berpengalaman menjadi kontestan politik pada perhelatan PEMILU dengan menjadi calon legislatif Partai Kebangkitan Bangsa.
Tradisi Fatayat dan hubungan intim dengan PKB agaknya masih berjalin mesra dan menjadi kearifan lokal hingga saat ini. Paling tidak beberapa ketua sebelumnya juga mengamini pilihan peran serupa sebagai kontestan calon legislatif Partai warisan Gus Dur tersebut (paling tidak menurut versi Muhaimin).
Lalu apakah cukup bersalah jika kemudian kandidat ketua Muslimat NU yang digagalkan (sebut saja Khasanah Mufidah) ditengarai mempunyai pretensi dan tendensi bias interest politik? Bukankah itu hak warga negara dan tradisi kelaziman jinak-jinak merpati dalam kultur politik Islam tradisional?
Tidak elok kemudian sebuah postulat idealis diterapkan menggunakan standar ganda pada double pivot kepentingan yang berbeda. Disatu sisi adagium anti politis dikampanyekan, akan tetapi sejarah dan pengalaman praksisnya justru menyatakan sebaliknya.
Lebih lanjut pejabat NU dengan gegap gempita menyerukan pesan moral dalam sebuah sambutan sakral pada momen bersejarah tersebut, yang juga kemudian bisa memunculkan pertanyaan “echoic” yang klinis: apakah NU juga terbebas dari intervensi politik praktis? Tentu kita tidak ingin bicara lebih dalam pada tataran pragmatismenya, hanya saja kemudian: KHITTAH NU untuk siapa?








