INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dua Pengedar Obat Daftar G di Banyumas Diringkus, Polisi Sita 1.081 Butir Obat

Dua Pengedar Obat Daftar G di Banyumas Diringkus, Polisi Sita 1.081 Butir Obat

Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam pengungkapan peredaran obat daftar G, Kamis (28/5/2026).(Dok. Humas Polresta Banyumas)

Senin, 1 Juni 2026

HUKUM – Satresnarkoba Polresta Banyumas membongkar peredaran obat daftar G di wilayah Purwokerto. Dua pengedar diringkus hanya dalam selang waktu kurang dari dua jam, Kamis (28/5/2026). Total barang bukti yang disamai mencapai 1.081 butir obat terlarang.

Kasatresnarkoba mengamankan seorang pemuda berinisial AM alias Gentong (25), warga Sokanegara, Purwokerto Timur, sekitar pukul 17.30 WIB. Ia ditangkap di pinggir Jalan Pungkuran saat diduga hendak melakukan transaksi.

Dari tangan AM, polisi menemukan 95 butir obat berbahaya yang terdiri dari pil kemasan silver bergaris hijau kuning dan pil kuning bertuliskan “mf”. Turut disita satu unit ponsel dan uang tunai hasil penjualan.

Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku mendapat obat dari pemasok dengan sistem laku bayar. Dari situ, polisi melakukan pengembangan.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami berhasil identifikasi pemasok utama,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Hanya berselang sekitar dua jam, tepatnya pukul 19.15 WIB, petugas menangkap tersangka kedua berinisial PSG (30), warga Purwokerto Barat. Ia diringkus di kamar kos wilayah Purwokerto Selatan.

Di lokasi tersebut, petugas menyita 986 butir obat sejenis yang siap edar, plus satu unit ponsel. PSG mengaku mendapat pasokan dari luar daerah dan menyalurkannya ke sejumlah pihak, termasuk AM.

Polisi kini masih mendalami adanya pembeli lain dalam jaringan itu. Kapolresta menegaskan, pemberantasan obat ilegal jadi komitmen serius.

“Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Kami akan tindak tegas setiap pelaku, baik pengedar maupun jaringan di atasnya,” tegasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan.

Polresta Banyumas memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

Penulis : Alri Johan
Editor: Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kuasa Hukum Korban Desak Negara Turun Tangan

Selanjutnya

LPPSLH Luncurkan Manifesto #SastraAIPemberdayaan, Kawinkan Sastra dan AI untuk Perubahan Sosial

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kuasa Hukum Sebut Mandiri Taspen Purwokerto “Menyesatkan”, Datangi Korban Door to Door Bukan untuk Mendata

Kuasa Hukum Sebut Mandiri Taspen Purwokerto “Menyesatkan”, Datangi Korban Door to Door Bukan untuk Mendata

Senin, 1 Juni 2026

Menguji Imunitas Moral Bangsa, Menghidupkan Spirit Pancasila memerangi Narkoba

Menguji Imunitas Moral Bangsa, Menghidupkan Spirit Pancasila memerangi Narkoba

Senin, 1 Juni 2026

Adisatrya Berkomitmen Mengawal Pemenuhan Hak-Hak Korban

Adisatrya Berkomitmen Mengawal Pemenuhan Hak-Hak Korban

Senin, 1 Juni 2026

Selanjutnya
LPPSLH Luncurkan Manifesto #SastraAIPemberdayaan, Kawinkan Sastra dan AI untuk Perubahan Sosial

LPPSLH Luncurkan Manifesto #SastraAIPemberdayaan, Kawinkan Sastra dan AI untuk Perubahan Sosial

Lonjakan 49%, KAI Daop 5 Catat 198.729 Penumpang Selama Libur Panjang

Lonjakan 49%, KAI Daop 5 Catat 198.729 Penumpang Selama Libur Panjang

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com