FOKUS UTAMA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto tak tinggal diam menyusul ruginya belasan nasabah pensiunan akibat dugaan penipuan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Politisi PDI Perjuangan itu berjanji segera mengoordinasikan masalah ini dengan Direktur Utama PT Mandiri Taspen. Ia ingin hak-hak korban segera dipulihkan.
“Saya akan segera menghubungi Dirut Bank Mandiri Taspen untuk meminta agar persoalan ini segera ditangani. Kasihan banyak pensiunan yang sudah menjadi korban dugaan penipuan,” ujar Adi, Minggu (31/5/2026).
DPR Kawal Pemulihan Hak Pensiun
Adi yang bertugas di Komisi VI DPR membidangi persoalan perbankan. Ia menegaskan akan mengawal proses pemulihan hak-hak pensiun para korban hingga tuntas.
“Koordinasi yang akan saya lakukan dengan Mandiri Taspen melalui Dirut yaitu untuk mengawal pemulihan dan pengembalian hak-hak pensiun dari para korban,” tegas wakil rakyat dari Dapil Banyumas dan Cilacap itu.
Bank Mandiri Taspen: Oknum Sudah Dipecat
Sebelumnya, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, mengonfirmasi bahwa karyawan berinisial D telah diberhentikan per 1 Mei 2026. Pemecatan dilakukan setelah manajemen menemukan sejumlah kejanggalan administratif.
“Sudah diberhentikan per 1 Mei 2026, karena terkait dengan persoalan yang membuat gaduh terhadap nasabah,” ujar Puguh, Minggu (31/5/2026).
Puguh mengakui mantan karyawannya itu menyalahgunakan aturan perbankan internal. Modusnya antara lain memasukkan data palsu dan mempromosikan surat-surat tidak resmi.
“Awalnya adalah dugaan fraud. Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri,” katanya.
Manajemen Tak Lepas Tangan, Proses Hukum Mengintai
Meski baru dua pekan menjabat, Puguh memastikan pihaknya tidak lepas tangan. Manajemen sedang melakukan pendampingan terhadap nasabah korban.
“Kami tidak lepas tangan, kami lakukan pendampingan. Dan kami sampaikan empati dan turut prihatin terhadap nasabah yang bersangkutan,” tambahnya.
Puguh juga menyebut kasus ini berpeluang dibawa ke ranah hukum. “Mungkin nanti ke depan akan kita lakukan ke jalur hukum,” ujarnya.
Hingga kini, tercatat 13 nasabah menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp2 miliar. Namun, pihak bank masih terus melakukan investigasi untuk memastikan angka pasti.
Kuasa Hukum: Ini Kejahatan Korporasi
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, menilai kasus ini tidak bisa dilihat sebagai pelanggaran individu semata. Menurutnya, ini adalah kejahatan korporasi atau white collar crime.
“Bagi kami, sepengetahuan atau tidak sepengetahuan, yang namanya kredit itu adalah sistem. Harus melalui tahap 1, 2, 3. Ini masuk kejahatan korporasi. Hukumnya harus dibongkar,” tegas Djoko.
Ia menyatakan tim kuasa hukum dan klinik Peradi siap membuka posko pendampingan bagi para pensiunan yang menjadi korban.
“Kita siap mengawal. Ini berarti kita harus berperang dengan Mandiri Taspen dan OJK juga, untuk menyelamatkan para nasabah,” pungkasnya.
Penulis : Angga Saputra







