FOKUS UTAMA – Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan oknum karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial D terus bergulir. Alih-alih mereda, gelombang pengaduan justru bertambah setelah pemberitaan media dan media sosial menyebar luas.
Per Minggu (31/5/2026), Klinik Hukum DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto mencatat 13 pensiunan yang melapor dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Dua Korbar Baru: Bima & Prihartono
Dua korban terbaru adalah Bima Nugraha (59), warga Bancarkembar, Purwokerto Utara, dan Prihartono (63), warga Pabuaran, Purwokerto Utara. Keduanya mengaku mengetahui kasus ini dari pemberitaan media, lalu memutuskan untuk melapor ke Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Bima mengaku mengalami kerugian sekitar Rp130 juta, sedangkan Prihartono sekitar Rp80 juta.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, S.H., mengatakan hampir setiap hari pihaknya menerima pengaduan baru dari masyarakat.
“Per hari ini sudah ada 13 korban yang meminta pendampingan hukum. Mayoritas merupakan pensiunan yang mengalami kerugian dalam jumlah besar. Kami menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor,” ujar Djoko.
Modus: Pinjaman Kecil, Uang Disetor Kembali
Kesaksian kedua korban baru memperkuat dugaan bahwa praktik ini tidak sporadis, melainkan menyasar sejumlah pensiunan dengan pola yang relatif sama.
Bima Nugraha menuturkan, awalnya ia ditawari skema yang diklaim mampu mempercepat masa pelunasan pinjaman. Ia mengajukan kredit Rp200 juta, menerima pencairan sekitar Rp198 juta (setelah dipotong biaya administrasi). Namun, dana tersebut kemudian diminta untuk disetorkan kembali dengan janji cicilan yang semula belasan tahun dapat dipangkas menjadi hanya 4,5 tahun.
“Karena prosesnya terjadi di lingkungan bank dan yang menawarkan adalah orang yang saya kenal sebagai pegawai bank, saya percaya. Awalnya pembayaran berjalan normal, tetapi lama-kelamaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ungkap Bima.
Verifikasi Kesehatan Cuma Lewat Video Call
Sementara itu, Prihartono mengaku baru menyadari kejanggalan setelah kasus ini mencuat ke publik. Ia menyebut proses pencairan kredit berlangsung sangat cepat, hanya sekitar tiga jam sejak pengajuan hingga dana masuk ke rekening.
Yang paling dipertanyakan Prihartono adalah proses verifikasi kesehatan yang hanya dilakukan melalui panggilan video tanpa pemeriksaan langsung oleh tenaga medis.
“Saya tidak pernah bertemu dokter ataupun petugas kesehatan. Semua hanya melalui video call,” ujarnya.
Prihartono juga mengaku tidak mendapat penjelasan memadai mengenai tujuan kredit maupun mekanisme pinjaman, sebagaimana lazimnya pelayanan perbankan.
“Kalau biasanya pinjaman bank ada penjelasan dari customer service mengenai tujuan dan penggunaan kredit. Waktu itu saya hanya diminta menuliskan jumlah pinjaman dan proses langsung berjalan,” katanya.
Bukan Sekadar Rugi Uang, Tapi Masa Depan Anak
Bagi Prihartono, kerugian ini bukan sekadar kehilangan uang. Dana yang disetorkan merupakan hasil pinjaman yang sedianya untuk biaya pendidikan anaknya. Hingga kini, dana tersebut belum kembali, dan komunikasi dengan pihak yang menawarkan investasi disebut tidak lagi berjalan lancar.
Para korban berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas perkara ini dan memberikan kepastian hukum.
Posko Pengaduan Dibuka untuk Pensiunan
Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto membuka posko pengaduan bagi masyarakat, khususnya pensiunan dan purnawirawan, yang merasa mengalami kerugian dengan pola serupa. Posko berada di Jalan Sidanegara II No. 45, Purwokerto.
Hingga berita ini diterbitkan, D selaku oknum yang disebut, Bank Mandiri Taspen Purwokerto dan OJK belum memberikan tanggapan resmi. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka.
Penulis : Angga Saputra







