BANYUMAS – Polresta Banyumas mengungkap alasan belum menahan tersangka dugaan penipuan berinisial W (51) yang mengaku sebagai “Sultan Nusantara” dan cucu Sultan Hamid II. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi SH, SIK, MH, menyebutkan bahwa unsur subjektif untuk penahanan belum terpenuhi, meski ancaman hukumannya di bawah 5 tahun termasuk pasal pengecualian.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa meskipun W telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp50,8 juta, pihaknya belum melakukan penahanan.
“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Walaupun yang kami kenakan adalah pasal penipuan, namun ada pasal pengecualian terkait alasan penahanan,” ujar Kapolresta, Jumat (29/5/2026) dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas.
Kapolresta memaparkan bahwa dalam hukum acara pidana terdapat dua kriteria alasan penahanan: objektif dan subjektif.
Kriteria objektif berkaitan dengan ancaman pidana yang dipersangkakan, yaitu 5 tahun penjara atau lebih. Adapun tersangka “Sultan Nusantara” dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
“Tapi ini termasuk dalam pasal pengecualian. Walaupun di bawah 5 tahun ancaman hukumannya, namun bisa kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Kendati secara objektif memungkinkan untuk ditahan, penyidik masih mempertimbangkan unsur subjektif. Dua hal yang menjadi syarat penahanan dari sisi subjektif adalah:
1. Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri
2. Dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti atau menghalangi penyidikan
“Unsur subjektif ini menurut penyidik belum terpenuhi, belum masuk unsur subjektif yang mewajibkan harus dilakukan penahanan terhadap pelaku segera,” jelas Kapolresta.
Faktor lain yang turut mempengaruhi keputusan belum ditahannya tersangka adalah adanya permintaan dari korban agar uangnya dikembalikan terlebih dahulu.
“Apabila nanti dalam perjalanannya tidak memungkinkan untuk dilakukan pengembalian atau pemulihan kerugian dari korban, maka kita lakukan upaya-upaya lain,” kata Kapolresta.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menerapkan “teknologi keadilan” terkait kasus penipuan ini jika nantinya tersangka tidak menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan uang korban.
Modus Mengaku Cucu Sultan, Korban Kenal Saat Berobat Bekam
Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan W sebagai tersangka setelah merugikan korbannya, AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, hingga puluhan juta rupiah. W yang berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan peserta sekitar 30 orang.
Korban mengenal tersangka saat datang berobat bekam pada September 2025, kemudian diajak mengikuti kajian. Tersangka meyakinkan korban bahwa seluruh hasil usahanya berstatus “haram” dan harus “dibersihkan” dengan membayar royalti. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji.
“Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban,” ungkap Kapolresta.
Korban mulai menyetorkan uang secara rutin setiap 20 hari sebesar Rp3 juta. Saat memanen sawit pada Januari 2026, korban diminta membayar royalti hingga Rp50 juta. Korban akhirnya menyanggupi Rp40 juta melalui transfer bertahap ke rekening BCA atas nama tersangka maupun pihak ketiga. Tersangka juga meminta uang tambahan Rp1,8 juta untuk membantu sesama anggota kajian.
Total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta sebelum akhirnya melapor ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026. Selain itu masih ada satu korban lain yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Tersangka W kini dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra








