INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Diciduk di Wangon

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Diciduk di Wangon

ilustrasi AI

Kamis, 21 Mei 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua orang pengedar obat psikotropika di Kecamatan Wangon. Total 205 butir obat siap edar berhasil disita dalam pengungkapan ini.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.

“Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan peredaran obat terlarang,” ujarnya.

Ditangkap di Depan Kantor Ekspedisi

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.50 WIB di depan kantor jasa ekspedisi di Desa Wangon.

Petugas lebih dulu mengamankan tersangka GAP (22), pria warga Kecamatan Wangon. Ia kedapatan membawa paket berisi ratusan butir psikotropika.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, diketahui bahwa barang tersebut merupakan milik IK (34). Tak butuh waktu lama, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka IK di kediamannya. IK juga merupakan warga Kecamatan Wangon.

Modus Online, Dijemput via Ekspedisi

Kapolresta mengungkapkan modus operandi yang digunakan kedua tersangka.

“Modus operandi yang digunakan yakni memesan obat secara online dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

· 205 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Fluoxetine
· Dua unit telepon genggam
· Satu unit sepeda motor

Dijerat Pasal Psikotropika

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran psikotropika di wilayah Banyumas,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci. Dengan kepedulian bersama, potensi kejahatan bisa dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar,” pungkasnya.

Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Wabup Banyumas Resmikan Gedung Baru UHB dan 3 Prodi: Bisnis Digital hingga Robotika

Selanjutnya

Menyembelih “Ismail” yang Menyamar : Renungan Idul Adha tentang Ego, Keikhlasan, dan Ujian dalam Kesunyian

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

KPU Banyumas Gelar Simulasi Coblos di SLB Yakut, Target Tingkatkan Partisipasi Disabilitas

KPU Banyumas Gelar Simulasi Coblos di SLB Yakut, Target Tingkatkan Partisipasi Disabilitas

Kamis, 6 Agustus 2026

Bataras FC Bantai Baskara FC 3-0, Sabet Piala Dandim Banyumas Usai Derby Cilongok

Bataras FC Bantai Baskara FC 3-0, Sabet Piala Dandim Banyumas Usai Derby Cilongok

Kamis, 6 Agustus 2026

NPCI Banyumas Lepas 16 Atlet Disabilitas ke PEPARPEDA Jateng 2026, Targetkan Regenerasi Berprestasi

NPCI Banyumas Lepas 16 Atlet Disabilitas ke PEPARPEDA Jateng 2026, Targetkan Regenerasi Berprestasi

Kamis, 6 Agustus 2026

Selanjutnya
Kita Ramai Bicara, Sedikit Membaca 

Menyembelih "Ismail" yang Menyamar : Renungan Idul Adha tentang Ego, Keikhlasan, dan Ujian dalam Kesunyian

Aksiologi Pancasila dalam Soemitronomics: Membaca BPJS dan MBG sebagai Proyek Keadilan Sosial

Mengakhiri Paradoks Ekonomi Dengan Akselerasi Pemerataan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com