INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mobil Rental Digadaikan untuk Trading, Pemuda Patikraja Ditangkap Polresta Banyumas

Mobil Rental Digadaikan untuk Trading, Pemuda Patikraja Ditangkap Polresta Banyumas

Polresta Banyumas menunjukkan barang bukti mobil Honda Brio hasil penggelapan yang dilakukan NWA (23). (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Rabu, 13 Mei 2026

HUKUM – Seorang pemuda warga Kecamatan Patikraja berinisial NWA (23) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas. Ia nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya tanpa izin pemilik. Uang hasil gadai digunakan untuk bermain trading.

Kasus ini bermula dari laporan korban ET (51), warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara, pada April 2026.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menyewa kendaraan dari korban pada 7 Januari 2026. Kesepakatan masa sewa adalah satu bulan, hingga 7 Februari 2026.

“Namun saat jatuh tempo, kendaraan justru tidak dikembalikan dan diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,” jelas Kapolresta, Rabu (13/5/2026).

Korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada April 2026. Setelah melalui penyelidikan, Unit 1 Satreskrim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 12 Mei 2026.

Mobil Honda Brio 2015 Jadi Barang Bukti

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti:

· Satu unit mobil Honda Brio tahun 2015
· STNK dan BPKB
· Kunci kendaraan
· Surat perjanjian rental

Diancam Pasal Penipuan dan Penggelapan, Ancaman 4 Tahun Penjara

Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Atas kejadian ini, Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa kendaraan.

Pastikan ada jaminan serta identitas yang jelas dari penyewa untuk meminimalkan risiko penipuan atau penggelapan.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ketoprak Banyumasan

Selanjutnya

Pengajar Seni Asal Singapura Kunjungi Purwokerto, Terkesan dengan Karya Cipto Pratomo

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Pengajar Seni Asal Singapura Kunjungi Purwokerto, Terkesan dengan Karya Cipto Pratomo

Pengajar Seni Asal Singapura Kunjungi Purwokerto, Terkesan dengan Karya Cipto Pratomo

Rabu, 13 Mei 2026

Mobil Rental Digadaikan untuk Trading, Pemuda Patikraja Ditangkap Polresta Banyumas

Mobil Rental Digadaikan untuk Trading, Pemuda Patikraja Ditangkap Polresta Banyumas

Rabu, 13 Mei 2026

Kethoprak Tobong

Ketoprak Banyumasan

Rabu, 13 Mei 2026

Selanjutnya
Pengajar Seni Asal Singapura Kunjungi Purwokerto, Terkesan dengan Karya Cipto Pratomo

Pengajar Seni Asal Singapura Kunjungi Purwokerto, Terkesan dengan Karya Cipto Pratomo

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com