NASIONAL – Kementerian Agama membuka peluang bagi pesantren untuk mengelola sendiri dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan model layanan yang fleksibel.
Wakil Menteri Agama, Romo H.R. Muhammad Syafii, mengatakan bahwa pesantren dengan jumlah santri di atas 1.000 orang diizinkan mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sendiri.
“Pesantren yang jumlah santrinya seribu ke atas bisa langsung membangun SPPG sendiri,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2026) dikutip dari laman resmi Kemenag.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat distribusi MBG sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat di lingkungan pendidikan keagamaan.
Bagi pesantren dengan jumlah santri di bawah 1.000, Wamenag menawarkan skema bergabung dengan pesantren atau sekolah lain di sekitarnya.
Satu dapur MBG nantinya dapat melayani maksimal 3.000 penerima manfaat.
“Kalau ada beberapa pesantren yang tidak mencapai seribu santri, bergabung dengan sekolah-sekolah lain itu juga diperkenankan,” katanya.
Dapur Eksisting Tak Perlu Dibangun Ulang
Pesantren yang sudah memiliki dapur tidak diharuskan membangun dari awal. Yang perlu dilakukan adalah penyesuaian standar higienitas, sanitasi, pengelolaan limbah (IPAL), serta pemenuhan gizi sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Jadi tinggal di-update saja tentang higienisnya, IPAL-nya, pemenuhan keseimbangan protein, gizi dan sebagainya. Jadi memang adaptif,” ujar Romo Syafii.
Pembiayaan renovasi disebut telah dibahas bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Tak Wajib Ompreng, Bisa Prasmanan
Salah satu poin penting adalah penyesuaian layanan dengan kultur pesantren.
Wamenag menegaskan bahwa sistem prasmanan diperbolehkan, penggunaan ompreng tidak diwajibkan, dan jadwal makan bisa disesuaikan dengan tradisi puasa sunnah Senin-Kamis.
“MBG biasanya diberikan siang, tapi di pesantren ada tradisi puasa Senin Kamis. Itu bisa dimasak siang hari untuk dimakan saat berbuka,” jelasnya.
Meski demikian, standar kebersihan dan keamanan pangan tetap wajib mengikuti aturan BGN.
Wamenag menambahkan, keberadaan dapur MBG di pesantren juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Pengelolaan SPPG dapat melibatkan warga sekitar, keluarga ustaz, hingga anak kiai sebagai tenaga kerja.
“Awalnya mereka hanya penerima manfaat. Ke depan mereka bertransformasi menjadi pengelola dapur sendiri,” ujar Romo Syafii.
Dia mencontohkan, warga yang biasa masak tanpa insentif, setelah bertransformasi menjadi relawan SPPG, bisa mendapatkan upah hingga Rp2 juta per orang.
Saat ini, Kementerian Agama dan BGN tengah memperkuat sinkronisasi data penerima manfaat, memperluas titik layanan SPPG, dan menyiapkan pembaruan petunjuk teknis pelaksanaan MBG di pesantren.
Penulis: Alri Johan
Editor : Angga Saputra







