PURWOKERTO – Suksesi kepemimpinan di lingkungan Muslimat NU Kabupaten Banyumas mulai memasuki tahap genting menjelang Konferensi Cabang (Konfercab). Di tengah dinamika politik internal, Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Banyumas melalui Bidang Hukum, Advokasi, dan Litbang mengingatkan pentingnya menjaga marwah organisasi dengan ketaatan mutlak terhadap konstitusi.
Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan Litbang PC Muslimat NU Banyumas, Hj. Durotun Nafisah, S.Ag., M.S.I., menegaskan bahwa seluruh proses suksesi, mulai dari tingkat PC, Anak Cabang (PAC), hingga Ranting, harus berpedoman pada hierarki norma yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).
“Muslimat NU memiliki tata urutan peraturan yang sangat ketat. Berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Pasal 108, urutan hukum kita dimulai dari Qonun Asasi, Peraturan Perkumpulan NU, Peraturan Dasar (PD), PRT, hingga Peraturan Organisasi dan Administrasi Muslimat NU (POAM),” ujar Hj. Durotun Nafisah kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).
Hierarki Norma: Aturan Tertulis Lebih Kuat dari Arahan Lisan
Hj. Durotun menjelaskan, dalam praktiknya kerap muncul perbedaan penafsiran terkait syarat calon pemimpin. Menurutnya, arahan lisan atau hasil sosialisasi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika bertentangan dengan aturan tertulis.
“Secara administratif, agenda seperti sosialisasi hasil Kongres bertujuan menjelaskan, bukan mengubah hasil Kongres. Arahan lisan dari fungsionaris setinggi apa pun jabatannya tidak bisa membatalkan teks tertulis PRT yang telah disahkan,” tegasnya.
Syarat Pengurus Harian Bersifat Mutlak
Terkait kriteria calon ketua, Durotun menyoroti potensi ambiguitas antara Pasal 55 Ayat (4) dan Pasal 78 Ayat (1) PRT. Ia mengingatkan berlakunya asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, yaitu aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
“Pasal 78 adalah aturan khusus tentang kualifikasi Ketua, di mana calon wajib telah menjadi Pengurus Harian (PH) di tingkatan masing-masing. Ini syarat mutlak. Jika syarat ‘Pengurus’ secara umum saja dianggap cukup, maka Pasal 78 tidak perlu diciptakan. Ini demi menjamin kualitas manajerial pemimpin di tingkat Cabang,” paparnya.
Risiko Hukum jika Abaikan Konstitusi
Durotun juga memperingatkan risiko hukum serius jika pelaksanaan Konfercab mengabaikan aturan main yang tertulis. Berdasarkan POAM Pasal 45, setiap permusyawaratan yang melanggar PD/PRT berpotensi dinyatakan tidak sah.
“Jika kita melanggar teks tertulis demi mengikuti tafsir lisan yang longgar, kita mempertaruhkan legalitas organisasi. Kita mencintai Muslimat NU, dan bukti cinta tertinggi adalah dengan menjaga aturan yang diwariskan para masyayikh dan pendahulu kita,” tambahnya.
Ia pun mengajak seluruh kader untuk menyambut Konfercab dengan hati bersih dan ketaatan total pada konstitusi, demi melahirkan pemimpin yang tidak hanya populer, tetapi juga sah secara hukum dan membawa berkah bagi umat.
Penulis : Angga Saputra






