FOKUS UTAMA – Upaya mediasi dalam kasus dugaan sengketa Perumahan Sapphire Mansion, Kabupaten Banyumas, berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock pada Rabu (6/5/2026). Pasalnya, pihak terlapor tidak hadir langsung dan hanya mengirimkan perwakilan pegawainya.
Pertemuan yang diharapkan menjadi ajang perdamaian itu justru gagal menghasilkan titik temu. Ketidakhadiran terlapor dinilai sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Advokat: Ini Tidak Hargai Proses Hukum
Advokat pelapor, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa ketidakhadiran terlapor menunjukkan ketidakitaban baik. Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip persamaan di depan hukum tanpa pandang status sosial.
“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada perbedaan antara orang kaya atau miskin. Ketidakhadiran terlapor ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” ujar Djoko dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Menurut Djoko, dalam perkara pidana, kehadiran terlapor bersifat personal dan tidak bisa diwakilkan, karena bukan badan hukum atau sekadar pemberi kuasa. Hal ini menjadi salah satu faktor utama penyebab mediasi buntu.
Pintu Perdamaian Tertutup, Proses Hukum Dilanjutkan
Djoko menegaskan bahwa pihaknya kini menutup ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini secara tuntas.
“Kami minta kepada Kapolres dan Kapolri untuk menindaklanjuti perkara ini. Tidak ada lagi ruang untuk perdamaian. Pertemuan hari ini sudah deadlock dan tidak ada titik temu,” tegasnya.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus Perumahan Sapphire Mansion telah memasuki tahap penyidikan. Berkas perkara bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kepolisian.
Kuasa hukum pelapor menyebut kliennya, Hendi Saputra, kini hanya bisa menunggu proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. SPDP sudah diterbitkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas,” tambah Djoko.
Sorotan Publik dan Babak Baru di Ranah Hukum
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik di Banyumas karena diduga melibatkan persoalan serius dalam proyek perumahan tersebut. Dengan gagalnya mediasi, proses hukum dipastikan terus berlanjut dan memasuki babak baru di ranah penyidikan.
Proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan aparat, sementara para pihak menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Banyumas.
Penulis : Angga Saputra






