HUKUM – Seorang pengusaha asal Banyumas, Hendi Ardiansyah, mengaku mendapatkan surat panggilan klarifikasi dari Polres Kebumen terkait laporan dugaan tindak pidana fitnah. Panggilan itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026.
Hendi mengaku kaget. Alih-alih mendapat respons baik atas surat permohonan yang ia kirim, dirinya justru dilaporkan balik oleh mitra bisnisnya di Kebumen.
“Saya kaget, karena surat yang saya kirim itu hanya sebatas permohonan penyelesaian kewajiban. Tapi malah berujung pada laporan dugaan fitnah terhadap saya,” ujar Hendi saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).
Bermula dari Surat Permohonan
Hendi menjelaskan, pada Februari 2026 lalu ia mengirimkan dua surat resmi tertanggal 12 dan 26 Februari kepada pihak perusahaan di Kebumen. Surat itu berisi permohonan penyelesaian tanggung jawab beban pajak hasil pemeriksaan Kantor Pajak Pratama Purwokerto.
Menurutnya, kewajiban pajak tersebut merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama yang telah dibuat sejak 2016, bahkan diperkuat dengan akta notaris di wilayah Gombong.
“Dalam surat itu saya hanya meminta hak saya, yakni pengembalian dana pajak yang sudah saya bayarkan, padahal seharusnya itu menjadi tanggung jawab pihak mereka,” tegasnya.
Sengketa Pajak Capai Rp700 Juta
Hendi merinci, total kewajiban pajak dari proyek kerja sama itu mencapai sekitar Rp700 juta. Dari jumlah tersebut, pihak perusahaan disebut baru membayarkan sekitar Rp150 juta, itupun dicicil pada 2022 sebanyak tiga kali.
Sisanya, sekitar Rp560 juta, terpaksa ditanggung dan telah dibayarkan oleh Hendi.
“Totalnya sekitar Rp700 juta. Mereka baru bayar Rp150 juta. Sisanya saya yang menanggung,” ungkapnya.
Ia menegaskan, surat resmi yang dikirimnya merupakan langkah persuasif agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Namun hingga surat terakhir dikirim, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.
Siapkan Bukti dan Bantahan
Tak kunjung mendapat respons, Hendi justru dilaporkan balik atas tuduhan fitnah. Ia pun menyatakan siap memenuhi panggilan polisi dan membongkar seluruh fakta.
“Saya akan hadir dan menjelaskan yang sebenar-benarnya. Saya tidak merasa memfitnah, karena semua yang saya sampaikan ada dasar dan bukti,” tegasnya.
Sebagai penguat keterangan, Hendi mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen lengkap, di antaranya:
· Bukti pembayaran pajak
· Rekaman komunikasi
· Dokumen kerja sama dan kontrak proyek
· Resi pengiriman surat
“Saya punya bukti chat, bukti billing pajak, kontrak kerja sama, sampai resi pengiriman surat. Semua ada kronologinya,” tambahnya.
Harap Penyelesaian Objektif
Hendi berharap proses klarifikasi di kepolisian berjalan objektif dan mampu mengungkap duduk perkara secara utuh. Ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya murni untuk menuntut hak, bukan menyerang pihak lain.
“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Ini soal tanggung jawab yang seharusnya diselesaikan, bukan malah dipelintir menjadi tuduhan fitnah,” pungkasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Hendi, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia memastikan telah menyiapkan bukti-bukti lengkap untuk membela kliennya. (Angga Saputra)








