BANYUMAS – Penanganan perkara dugaan kasus perumahan Sapphire Mansion di Kabupaten Banyumas resmi naik ke tahap penyidikan. Berkas perkara telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Banyumas.
Kuasa hukum ppelapor, H. Djoko Susanto SH, menyebut perkara yang melibatkan kliennya, Hendi Saputra, kini memasuki fase hukum lebih serius. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan ke kejaksaan.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. SPDP sudah diterbitkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dalam SPDP, nama Nasir Abdullah Basalamah (NAB) tercantum sebagai terlapor. Ia disebut bertanggung jawab melalui badan usaha yang mengelola proyek perumahan Sapphire Mansion.
Dengan naiknya status perkara, aparat penegak hukum memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan status hukum para pihak, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Berkas perkara tercatat telah diserahkan ke kejaksaan pada 21 April 2026 dan resmi diterima hari ini. Selanjutnya, kejaksaan akan meneliti kelengkapan materiil dan formil berkas.
“Sekarang tinggal menunggu hasil penelitian dari kejaksaan. Nanti akan dilihat siapa saja yang bertanggung jawab, bagaimana konstruksi perkaranya, serta apakah ada kekurangan berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik,” tambahnya.
Kasus Sapphire Mansion sebelumnya menjadi sorotan publik karena sejumlah persoalan dalam proyek perumahan tersebut. Detail dugaan pelanggaran masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum.
Publik kini menanti langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan proses hukum berikutnya. Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus dikawal mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap proyek properti tersebut di Banyumas. (Angga Saputra)








