INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Keluarga Terdakwa Titipkan Rp140 Juta ke PN Purwokerto, Hakim Tegaskan: Jangan Serahkan ke Saya!

Keluarga Terdakwa Titipkan Rp140 Juta ke PN Purwokerto, Hakim Tegaskan: Jangan Serahkan ke Saya!

Keluarga terdakwa EP didampingi advokat Eko Prihatin, S.H. menyerahkan uang Rp140 juta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Selasa siang (21/4/2026). Penitipan ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik setelah sebelumnya ditolak majelis hakim. (Foto : Widhiantoro)

Selasa, 21 April 2026

HUKUM – Upaya keluarga terdakwa kasus dugaan penggelapan, Endro Purwoko (EP), untuk menitipkan uang Rp140 juta di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto berakhir dengan penolakan tegas dari majelis hakim, Selasa (21/4/2026).

Uang tersebut rencananya diserahkan sebagai bentuk itikad baik terdakwa dalam menyelesaikan perkara yang menjeratnya sejak Februari 2026.

Hakim: Saya Tidak Berwenang Terima Titipan

Kedatangan keluarga EP yang didampingi advokat Eko Prihatin, S.H., langsung direspons Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri, S.H. Ia menegaskan bahwa majelis hakim tidak memiliki kapasitas untuk menerima titipan uang dari pihak mana pun.

“Saya tidak dalam kapasitas menerima titipan uang tersebut,” tegas Veronica.

Ia juga mengingatkan bahwa majelis hakim tidak boleh terlibat dalam proses kesepakatan antar pihak. Yang terpenting, kata Veronica, adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan terdakwa yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Jangan diserahkan ke saya. Mau diserahkan di PN, mau di parkiran, mau di kantin, terserah. Yang jelas harus ada korbannya,” ujarnya.

Uang Akhirnya Diterima Kejaksaan

Mengikuti arahan hakim, keluarga terdakwa kemudian mendatangi Kejaksaan Negeri Purwokerto pada siang harinya. Uang Rp140 juta tersebut akhirnya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibuatkan berita acara serah terima.

Eko Prihatin menjelaskan bahwa penitipan ini sesuai petunjuk majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

“Petunjuk dari majelis hakim bahwa terdakwa diminta mengembalikan kekurangan uang yang diyakini tinggal Rp140 juta. Hari ini sudah kami titipkan ke pihak jaksa,” ujar Eko.

Pembayaran Tak Hapus Pidana, Hanya Jadi Pertimbangan

Veronica Sekar Widuri juga menegaskan bahwa pembayaran kerugian tidak serta-merta menghapus perkara pidana. Uang tersebut hanya dapat menjadi faktor yang meringankan dalam tuntutan maupun putusan hakim nantinya.

“Bukan menghapuskan, tetapi nanti dalam tuntutan bisa memperingan,” katanya.

Eko pun mengakui hal tersebut. Menurutnya, JPU akan mencatat penitipan uang itu sebagai bentuk itikad baik, namun unsur pidana tetap diproses.

Ada Perbedaan Klaim Nilai Kerugian

Dalam perkara ini, terdapat perbedaan angka kerugian antara korban dan terdakwa. Korban mengklaim kerugian masih mencapai Rp225 juta, sementara terdakwa meyakini kekurangannya hanya Rp140 juta.

“Kalau dipertimbangkan artinya hanya meringankan, tidak menghapus. Nantinya majelis hakim yang memutuskan,” pungkas Eko.

Perkara Mengarah ke Restorative Justice

Sebelumnya, dalam sidang Senin (20/4/2026), kuasa hukum EP menghadirkan dosen Fakultas Hukum Unsoed, Budiono, S.H., M.Hum., untuk menilai kemungkinan perkara ini lebih tepat diselesaikan sebagai sengketa perdata atau melalui pendekatan restorative justice.

Dengan diserahkannya uang Rp140 juta ke JPU, kasus EP kini memasuki babak baru: bukan sekadar pembuktian pidana, tetapi juga pertarungan narasi itikad baik yang bisa meringankan tuntutan. Sedangkan agenda persidangan selanjutnya adalah tahap penuntutan.

Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Endro Purwoko (EP), warga Purwokerto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (20/4/2026). Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli untuk membedah kasus yang menjerat warga Banyumas tersebut.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, selaku Ketua Majelis Hakim. Dari pihak penasihat hukum terdakwa, Budiono, SH, M.Hum, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dihadirkan sebagai saksi ahli.

Kasus ini bermula dari laporan sebuah perusahaan asal Semarang. Akibatnya, EP telah mendekam di tahanan sejak Februari 2026. Namun, dalam sidang terbaru, muncul titik terang berupa penyelesaian perkara lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Penasihat hukum terdakwa, advokat senior H. Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki itikad baik menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Hari ini terungkap bahwa ada semacam pendekatan restorasi. Terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang senilai Rp140 juta,” ujar Djoko usai persidangan. (Widhiantoro)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rayakan Hari Kartini, Pedagang Zona Kuliner Purwasera Purwokerto Kompak Kenakan Busana Tradisional

Selanjutnya

Dispora Jateng Gelar Pelatihan Kue untuk 100 Pemuda, Gratis!

TERBARU

Dispora Jateng Gelar Pelatihan Kue untuk 100 Pemuda, Gratis!

Dispora Jateng Gelar Pelatihan Kue untuk 100 Pemuda, Gratis!

Selasa, 21 April 2026

Keluarga Terdakwa Titipkan Rp140 Juta ke PN Purwokerto, Hakim Tegaskan: Jangan Serahkan ke Saya!

Keluarga Terdakwa Titipkan Rp140 Juta ke PN Purwokerto, Hakim Tegaskan: Jangan Serahkan ke Saya!

Selasa, 21 April 2026

Rayakan Hari Kartini, Pedagang Zona Kuliner Purwasera Purwokerto Kompak Kenakan Busana Tradisional

Rayakan Hari Kartini, Pedagang Zona Kuliner Purwasera Purwokerto Kompak Kenakan Busana Tradisional

Selasa, 21 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Selanjutnya
Dispora Jateng Gelar Pelatihan Kue untuk 100 Pemuda, Gratis!

Dispora Jateng Gelar Pelatihan Kue untuk 100 Pemuda, Gratis!

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com