PURWOKERTO – Majelis Pengawas Notaris (MPN) bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengurus Daerah Kabupaten Banyumas dan Purbalingga menggelar seminar sekaligus pembinaan bagi notaris dan PPAT di Hotel Aston Purwokerto, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan bertema “Peran Balai Harta Peninggalan dalam Praktik Perwalian dan Pengampuan” ini bertujuan memperkuat sinergi antara notaris, PPAT, dan instansi terkait dalam menangani persoalan hukum, khususnya sengketa harta dan tanah.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang, Oryza, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin.
Dalam paparannya, Oryza menyoroti masih maraknya sengketa tanah, termasuk kasus sertifikat ganda yang kerap berawal dari persoalan waris.
“Banyak sengketa tanah itu berawal dari masalah pewarisan. Muncul ahli waris yang sebelumnya tidak terdata, sehingga memicu konflik, termasuk dugaan sertifikat ganda,” jelasnya.
Ia menegaskan, BHP memiliki peran strategis dalam mengelola harta peninggalan yang tidak terurus, termasuk ketika pemilik atau ahli waris tidak diketahui keberadaannya. Dalam kondisi tertentu, BHP dapat melakukan pengelolaan hingga penjualan sesuai ketentuan hukum, sebelum akhirnya dilakukan proses balik nama secara sah.
Menurut Oryza, pemahaman masyarakat terkait fungsi BHP masih minim. Padahal, lembaga tersebut dapat menjadi solusi dalam penyelesaian konflik harta yang berlarut-larut. (Angga Saputra)






