HUKUM – Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial ARN, warga Kecamatan Tambak, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Pelaku diamaskan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 22.39 WIB di SPBU 44.531.02, Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh.
Modifikasi Mobil Avanza Jadi “Tangki Jalanan”
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa ARN menggunakan mobil Toyota Avanza dengan pelat nomor yang kerap diganti-ganti untuk mengangkut Pertalite dalam jumlah besar.
“Tersangka melakukan penyalahgunaan dengan memodifikasi tangki kendaraan, lalu menyalurkan BBM ke dalam jerigen yang disimpan di dalam mobil,” ujar Kombes Petrus dalam rilis resmi, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penyidikan, BBM ilegal tersebut rencananya akan dijual ke pom mini milik pelaku.
79 Jerigen dan Ratusan Liter Pertalite Disita
Petugas mengamankan puluhan jerigen dari dalam mobil pelaku, dengan rincian:
· 22 jerigen berisi Pertalite, masing-masing kapasitas sekitar 25 liter
· 57 jerigen kosong yang siap diisi
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:
· Beberapa pasang pelat nomor kendaraan berbeda
· Satu unit ponsel
· Timbangan digital
· Corong, saringan, dan alat ukur liter
Ancaman Hukum bagi Penimbun BBM Subsidi
ARN kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Pelaku terancam hukuman pidana atas perbuatannya yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta. (Angga Saputra)








