INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi AI

Selasa, 14 April 2026

HUKUM – Aksi jambret di tengah malam yang meresahkan warga Purwokerto Barat akhirnya terungkap. Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda berinisial AA (24), warga Kecamatan Cilongok, setelah melakukan aksi kejinya pada awal April lalu.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.45 WIB. Lokasinya di Jalan Achmad Zein, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

Korban bernama RFN (20), seorang perempuan asal Purwokerto Barat, sedang mengendarai sepeda motor sendirian saat menjadi sasaran pelaku.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan pelaku mendekati korban dari belakang lalu menarik paksa tas cangklong yang disandang korban.

“Korban terjatuh dari motor dan tidak sadarkan diri. Ia mengalami luka lecet di wajah, tangan, dan kaki, bahkan kehilangan satu gigi akibat benturan keras,” ujar Kapolresta, Senin (13/4).

Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Beruntung, korban kini sudah sadar dan memberikan keterangan lengkap kepada polisi.

Kerugian materi yang dialami RFN cukup lumayan. Selain tas cangklong, pelaku juga membawa kabur peralatan makeup, dompet warna krem berisi KTP, kartu tanda mahasiswa (KTM), serta uang tunai Rp650.000.

Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas langsung bergerak cepat. Mereka mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk warga setempat, hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Dari tangan AA, petugas menyita sejumlah barang bukti: sepeda motor yang dipakai beraksi, pakaian, helm, dan sandal pelaku saat kejadian.

Pelaku kini dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berkendara di malam hari. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke polisi terdekat. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Lebih dari 20 Adegan, Rekonstruksi Kedua Kasus Pembakaran Anak di Karangrau Belum Rampung

Selanjutnya

Komitmen dan Kinerja Berbuah Prestasi, Banyumas Sukses di TOP BUMD 2026

TERBARU

Dosen FEB UMP Laksanakan Pengabdian Internasional di Beijing

Dosen FEB UMP Laksanakan Pengabdian Internasional di Beijing

Selasa, 14 April 2026

UMP Jadi Tuan Rumah LKS Dikmen ke-34 Jawa Tengah 2026

UMP Jadi Tuan Rumah LKS Dikmen ke-34 Jawa Tengah 2026

Selasa, 14 April 2026

DPRD Banyumas Usulkan Pembangunan Atap Pasar Hewan Cilongok, Anggaran Diproyeksikan Rp1,5 Miliar

DPRD Banyumas Usulkan Pembangunan Atap Pasar Hewan Cilongok, Anggaran Diproyeksikan Rp1,5 Miliar

Selasa, 14 April 2026

POPULER BULAN INI

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya
Komitmen dan Kinerja Berbuah Prestasi, Banyumas Sukses di TOP BUMD 2026

Komitmen dan Kinerja Berbuah Prestasi, Banyumas Sukses di TOP BUMD 2026

SMP Telkom Purwokerto Segera Luncurkan Film Animasi Babad Baturraden Berbasis AI

SMP Telkom Purwokerto Segera Luncurkan Film Animasi Babad Baturraden Berbasis AI

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com