INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polisi Bekuk Pengedar Psikotropika di Tempat Biliar, Sita 31 Butir Alprazolam

Polisi Bekuk Pengedar Psikotropika di Tempat Biliar, Sita 31 Butir Alprazolam

Barang bukti berupa 31 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan satu unit HP yang disita Satresnarkoba Polresta Banyumas dari tangan ADP. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Rabu, 1 April 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial ADP alias Sopo (25) yang diduga mengedarkan psikotropika jenis alprazolam. Penangkapan berlangsung di sebuah tempat biliar di Jalan Prof. Dr. Suharso, Kelurahan Arcawinangun, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 butir alprazolam dalam kemasan silver bertuliskan Atarax® 1 Alprazolam Tablet 1 mg serta satu unit ponsel milik tersangka.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.

“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari pengakuannya, obat tersebut diperoleh dengan cara membeli langsung dari seseorang berinisial Y alias Bawor, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya mengonsumsi sendiri, tetapi juga berniat menjual kembali sebagian obat tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya. Kami tidak berhenti pada satu ADP saja,” tegasnya.

Dijerat Pasal Psikotropika

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penyalahgunaan obat-obatan yang beredar bebas tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan obat tanpa resep dokter. Kami juga berharap peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran psikotropika,” pungkasnya. (Alri Johan)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Longsor di Bandung Barat, KA Serayu Pasarsenen–Purwokerto Alami Pembatalan Sebagian

Selanjutnya

BUNGA BANK KITA TINGGI SEKALI

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kapolresta Banyumas: Kriminalitas Meningkat, Patroli Malam dan Satkamling Diperkuat

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Rawalo, 856 Butir Disita

Rabu, 27 Mei 2026

Hadapi Disrupsi LSM, Yayasan LPPSLH Padukan Sayap Bisnis dan Gerakan Sosial

Hadapi Disrupsi LSM, Yayasan LPPSLH Padukan Sayap Bisnis dan Gerakan Sosial

Rabu, 27 Mei 2026

Jumat 29 Mei Bukan Libur, Pemerintah Tetapkan Status Hari Kejepit Usai Iduladha

Jumat 29 Mei Bukan Libur, Pemerintah Tetapkan Status Hari Kejepit Usai Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026

Selanjutnya
KKN HUTAN KITA

BUNGA BANK KITA TINGGI SEKALI

Kita Ramai Bicara, Sedikit Membaca 

Kebijakan Sering Berganti Arah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com