PURWOKERTO – Sidang lanjutan kasus tambang emas ilegal di Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (1/4/2026). Dalam agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan), kuasa hukum para terdakwa menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan kliennya bersalah. Bahkan, ia melontarkan ancaman akan melaporkan hakim hingga Presiden jika putusan nanti dinilai tidak adil.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boyke Suhendro dan Sutrisno menuntut ketiganya dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.
Tak Ada Saksi yang Menyatakan Bersalah
Dalam pembelaannya, advokat terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menyoroti fakta persidangan yang menurutnya tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh para terdakwa. Ia menyebut, dari total 12 saksi dan dua saksi ahli yang dihadirkan, tidak satu pun yang menyatakan ketiga terdakwa bersalah.
“Fakta persidangan dari 12 orang saksi ditambah dua orang saksi ahli tidak ada satu pun yang menyatakan tiga terdakwa ini bersalah atau melanggar ketentuan undang-undang. Jadi, apa lagi yang mau diputus oleh hakim?” tegas Djoko usai sidang.
Ia memperingatkan bahwa putusan bersalah terhadap kliennya akan mencederai rasa keadilan. Djoko menilai, jika praktik tambang tersebut melibatkan ratusan orang, maka penegakan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya kepada tiga terdakwa.
“Apabila hakim sampai menyatakan tiga orang ini bersalah, ini tidak adil. Dalam persidangan terungkap ratusan orang bekerja di tambang itu. Harusnya semua diproses, bukan hanya tiga orang ini. Negara macam apa ini?” ujarnya.
Ancaman Laporkan Presiden
Tak hanya itu, Djoko menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan jika putusan tidak berpihak pada kliennya. Ia mengancam akan melaporkan pihak (Angga Saputra)








