HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pengedar obat keras dan psikotropika berinisial FDO alias Pedi (32), warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Dari tangan pelaku, petugas menyita total 1.055 butir obat terlarang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Desa Klapagading, Kecamatan Wangon.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran ilegal yang menyasar masyarakat umum.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 967 butir obat keras daftar G dan 88 butir psikotropika. Total ada 1.055 butir yang diamankan bersama barang bukti lain,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi dalam keterangan tertulisnya.
Selain ribuan butir obat, petugas juga mengamankan uang tunai Rp120 ribu dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, FDO mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok di Jakarta yang dikenal dengan nama “Siluman” melalui komunikasi WhatsApp. Petugas saat ini masih memburu pemasok tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan kembali diedarkan untuk diperjualbelikan. Saat ini kami terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas dan terstruktur,” tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. FDO dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif berperan dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi kesehatan bersama dan masa depan bangsa. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya. (Angga Saputra)






