NASIONAL – Memasuki bulan Syawal yang identik dengan momen berbagi dan silaturahmi, Kementerian Agama (Kemenag) mencatat tren peningkatan signifikan dalam permohonan pencatatan pernikahan. Dalam tiga tahun terakhir (2023-2025), jumlah pencatatan pernikahan pada bulan ini mencapai angka 667.000, menunjukkan tingginya animo masyarakat yang memanfaatkan momen pasca-Ramadan untuk mengesahkan ikatan pernikahan.
Di tengah lonjakan permintaan layanan tersebut, Kemenang memastikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia tetap beroperasi secara normal. Kepastian ini diberikan di tengah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang tengah berlangsung.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan keagamaan, khususnya pencatatan nikah.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib dikutip dari website Kemenag RI, Rabu (25/3/2026)
Layanan Hybrid: Tatap Muka Tetap Utama
Untuk menjamin pelayanan tetap prima, Kemenag menerapkan sistem kerja kombinasi atau hybrid. Petugas KUA disiagakan secara bergiliran untuk memastikan adanya layanan tatap muka bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung.
Thobib menjelaskan bahwa Kemenag telah mengatur pola dan jam kerja agar pelayanan publik menjadi prioritas utama. “Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan, dan mereka tetap terlayani dengan baik,” ungkapnya.
Kemudahan Digital di Genggaman
Selain mengandalkan layanan fisik, Kemenag juga mengoptimalkan transformasi digital. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor untuk sekadar pendaftaran.
Seluruh layanan administrasi, termasuk pencatatan pernikahan, kini dapat diakses melalui kanal online. Calon pengantin dapat mendaftarkan pernikahan secara mandiri melalui laman https://simkah4.kemenag.go.id/.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama. Ini adalah komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan,” tandas Thobib.
Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan tren peningkatan pernikahan di bulan Syawal dapat terlayani dengan lancar tanpa mengurangi kualitas interaksi antara petugas dan masyarakat.
Portal Informasi Kemenag
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan Kementerian Agama, regulasi, pendidikan keagamaan, hingga agenda nasional, masyarakat dapat mengakses portal resmi di: https://kemenag.go.id/layanan. (Angga Saputra)








