BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas memastikan tidak mengikuti kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang digulirkan pemerintah pusat. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab sudah kembali masuk kantor mulai hari ini, Rabu (25/3/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Dr. Agus Nur Hadie, menegaskan bahwa pelayanan publik harus berjalan normal pasca masa libur. Ia menyebut tidak ada pengecualian bagi pegawai untuk bekerja dari luar kantor.
“Di Banyumas kita tidak memberlakukan WFA. Jadi mulai tanggal 25 Maret atau hari ini, seluruh ASN di Pemkab Banyumas sudah aktif bekerja,” ujar Sekda saat dikonfirmasi.
Tidak hanya di perkantoran umum, sektor pelayanan kesehatan pun disebut telah lebih dulu beroperasi penuh. Menurut Agus, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat setelah libur panjang.
“Bahkan untuk unit pelayanan kesehatan mulai dari RSUD hingga Puskemsas sejak tanggal 24 Maret sudah aktif,” tambahnya.
Guru Tetap Absen Meski Belum Ada KBM
Kebijakan ini juga berlaku bagi para tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Meskipun kegiatan belajar mengajar (KBM) belum dimulai secara serentak, seluruh guru ASN diwajibkan hadir untuk mengisi daftar hadir dan melakukan persiapan administrasi awal semester.
“Seluruh guru ASN di Kabupaten Banyumas juga sudah mulai masuk, meski belum ada kegiatan belajar mengajar, mereka tetap harus absen,” terang Sekda.
Fokus pada Pelayanan Optimal
Keputusan untuk tidak menerapkan WFA diambil sebagai langkah strategis Pemkab Banyumas dalam menjaga kualitas layanan publik.
Pemerintah daerah menilai kehadiran fisik ASN masih menjadi faktor kunci dalam memastikan pelayanan berjalan cepat, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung.
Ditambahkan Sekda, dengan aktifnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai hari ini, Pemkab Banyumas berharap seluruh jajaran dapat langsung “tancap gas” menjalankan program kerja dan memberikan pelayanan maksimal.
Sebagai informasi, kebijakan WFA sendiri sebelumnya diterapkan pemerintah pusat di sejumlah daerah sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja ASN untuk mengantisipasi mobilitas dan dinamika kebutuhan masyarakat tertentu. (Angga Saputra)








