HUKUM– Kasus kekerasan jalanan yang melibatkan seorang pengamen dengan atraksi obor di Simpang Empat Situmpur, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, berakhir melalui mekanisme restorative justice. Pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai pada Kamis (19/3/2026) malam.
Viral di Media Sosial
Insiden ini sempat viral setelah video pemukulan terhadap pengguna jalan beredar luas. Rekaman menunjukkan pelaku melakukan kekerasan usai cekcok dengan korban di tengah arus lalu lintas.
Penindakan Cepat Satpol PP
Kepala Satpol PP Banyumas, Krisianto, menjelaskan peristiwa terjadi Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti video viral, tim segera diturunkan untuk mengamankan pelaku.
“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.
Kurang dari 24 jam, pelaku dibawa ke Markas Satpol PP. Dalam pemeriksaan, ia mengaku melakukan aksi dalam kondisi mabuk saat mengamen menggunakan obor.
Kronologi
Pelaku meminta uang kepada pengendara, namun ketika tidak diberi, ia tersulut emosi hingga terjadi adu mulut dan pemukulan. “Pelaku mengakui berada di bawah pengaruh alkohol,” kata Krisianto.
Penyelesaian Damai
Kasus sempat ditangani Polsek Purwokerto Selatan. Namun setelah mediasi, perkara diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Pelaku bersedia mengganti kerusakan kendaraan korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Penyelesaian ini sekaligus menutup proses hukum formal. Aparat mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa agar tidak berkembang menjadi kekerasan di jalanan. (Angga Saputra)







