INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Musnahkan 679 Botol Miras Ilegal Jelang Lebaran

Polresta Banyumas Musnahkan 679 Botol Miras Ilegal Jelang Lebaran

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi SH, SIK, MH

Kamis, 12 Maret 2026

BANYUMAS – Ratusan botol minuman keras ilegal hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2026 dimusnahkan Polresta Banyumas, Kamis (12/3/2026). Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi SH, SIK, MH, memimpin langsung pemusnahan barang bukti di halaman Mapolresta. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa peredaran miras ilegal menjadi atensi khusus karena dampaknya yang merusak tatanan sosial.

“Pengaruh negatif minuman keras sangat luar biasa. Selain merusak tatanan sosial, juga dapat menghilangkan kesadaran dan akal sehat seseorang yang berpotensi memicu tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Petrus di hadapan awak media.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Razia Intensif Sejak Januari

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 679 botol berbagai merek dan 1.468 liter minuman beralkohol ilegal. Ribuan liter miras tersebut disita dari sejumlah warung di wilayah Kabupaten Banyumas dalam operasi yang ditingkatkan sejak Januari 2026.

Razia melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba dan Satsamapta Polresta Banyumas serta jajaran Polsek. Selain penyitaan barang bukti, polisi juga menyeret empat kasus penjualan miras ilegal ke meja hijau.

“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi denda oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nilai bervariasi,” ujar Petrus.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas botol menggunakan alat berat hingga hancur, kemudian dialirkan ke saluran pembuangan. Proses ini disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat dan unsur Forkopimda.

Siaga Arus Mudik dan Objek Wisata

Sebelum pemusnahan miras, Polresta Banyumas menggelar apel kesiapsiagaan pengamanan arus mudik Lebaran. Sejumlah pos pengamanan dan pelayanan disiapkan di titik-titik strategis, seperti Ajibarang, Kemranjen, Wangon, serta area stasiun.

“Kami siapkan bengkel mobile, layanan medis mobile, hingga mobil derek jika ada kendaraan pemudik yang mogok,” jelas Petrus.

Untuk mengantisipasi kepadatan di Ajibarang, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas buka-tutup arus dari arah Wangon maupun Purwokerto. Fokus pengaturan berada di simpang empat SPBU Ajibarang yang kerap menjadi titik pertemuan arus kendaraan.

Tak hanya jalur mudik, sejumlah objek wisata yang diprediksi ramai pengunjung juga menjalani asesmen ketat. Pengecekan meliputi keamanan area parkir hingga kesiapan petugas di lapangan.

Polresta Banyumas memusnahkan 679 botol dan 1.468 liter minuman keras ilegal hasil Operasi Pekat 2026, Kamis (12/3/2026)

Ajak Masyarakat Jadi Mata dan Telinga

Kapolresta mengajak masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk aktif memerangi peredaran miras ilegal dengan cara yang benar. Ia menegaskan warga tidak perlu bertindak main hakim sendiri.

“Jangan melakukan tindakan sendiri. Percayakan kepada kepolisian. Silakan laporkan jika mengetahui adanya peredaran miras atau narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah,” imbaunya.

Dengan berbagai langkah preventif dan represif ini, Polresta Banyumas optimistis situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Banyumas tetap terjaga, terutama selama momentum mudik dan perayaan Idul Fitri. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026, Banyumas Siap Amankan Arus Mudik Lebaran

Selanjutnya

Bupati Banyumas Ajak ASN Bayar Zakat via Payroll, Potensi Capai Puluhan Miliar

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Stasiun Purwokerto Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Stasiun Purwokerto Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Kamis, 12 Maret 2026

Bupati Banyumas Ajak ASN Bayar Zakat via Payroll, Potensi Capai Puluhan Miliar

Bupati Banyumas Ajak ASN Bayar Zakat via Payroll, Potensi Capai Puluhan Miliar

Kamis, 12 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya
Bupati Banyumas Ajak ASN Bayar Zakat via Payroll, Potensi Capai Puluhan Miliar

Bupati Banyumas Ajak ASN Bayar Zakat via Payroll, Potensi Capai Puluhan Miliar

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com