HUKUM – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali mengguncang wilayah Banyumas. Seorang residivis berinisial MK (52) diringkus Tim Satreskrim Polresta Banyumas setelah menyatroni rumah warga di Desa Papringan, Kecamatan Banyumas, Jumat (2/1/2026) dini hari.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan mengungkapkan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela kamar menggunakan obeng. Korban, Supriyatin (49), kehilangan uang tunai Rp2,8 juta dan satu unit handphone.
“Pelaku awalnya melintas di depan rumah korban pada Kamis siang dan sudah berniat mencuri. Dini harinya, ia kembali dan masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (25/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
· Satu unit handphone Infinix Smart 7
· Obeng untuk mencongkel jendela
· Dua tas (ransel dan selempang)
· Senter kecil, hoodie hitam, serta penutup wajah
MK ternyata bukan wajah baru di kepolisian. Ia tercatat sebagai residivis dua kali kasus pencurian dengan modus serupa. Kini, pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 477 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Imbauan Polisi: Waspada pada Dini Hari
Polresta Banyumas mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hingga dini hari. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta jangan tinggalkan barang berharga di tempat mudah terlihat.
Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Angga Saputra)









