INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemkab Banyumas Akui Keabsahan PTDH 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

Konflik Pribadi Kades–Perangkat Klapagading Kulon Buntu, Mediasi Seret Media dan Kuasa Hukum

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si.

Selasa, 13 Januari 2026

BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas secara resmi menyatakan bahwa keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon oleh Kepala Desa (Kades) dinilai sah secara prosedur. Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi penyelesaian persoalan di Komisi I DPRD Banyumas, Selasa (14/1/2026).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem & Kesra) Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry, menjelaskan bahwa keputusan Kades tersebut memenuhi asas praesumptio iustae causae (praduga sah) dalam hukum administrasi negara.

“Setiap keputusan pejabat pemerintahan, dianggap sah dan berlaku sejak ditetapkan, sampai ada pembatalan atau pencabutan dari pejabat yang berwenang, atau putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Nungky dalam audiensi tersebut.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Penegasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa keputusan Kades Klapagading Kulon cacat hukum atau tidak sah. Meski demikian, Nungky mengakui bahwa keabsahan prosedural tersebut bukan jaminan final. “Keputusan itu tetap dianggap sesuai prosedur, tetapi dapat dibatalkan. Tidak otomatis dianggap tidak ada,” tegasnya.

Pemkab, lanjut Nungky, tetap menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Kades sebagai pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, status sembilan orang tersebut secara administratif sudah bukan lagi perangkat desa sejak keluarnya PTDH.

“Kami tidak bisa dipaksa, misalnya Bupati menerbitkan surat agar perangkat itu kembali masuk, karena statusnya mereka sudah bukan lagi perangkat desa,” jelasnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Implikasi dari status ini adalah para mantan perangkat tidak lagi memiliki kewenangan menandatangani dokumen dinas. “Kalau kita paksakan sambil menunggu proses, dan mereka tetap menandatangani naskah dinas, itu justru malah menyalahi aturan,” pungkas Nungky.

Pernyataan resmi Pemkab ini menjadi penegasan hukum pertama yang menguatkan posisi Kades Klapagading Kulon, sekaligus memperjelas status para perangkat yang diberhentikan di mata pemerintah daerah, sambil tetap membuka ruang bagi pembatalan melalui jalur hukum yang tersedia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Setelah Rapat Tertutup, Kades Klapagading Kulon Akan Terima Keputusan Bupati

Selanjutnya

Kuasa Hukum Sebut Aspem Kesra Setda Banyumas Arogan Serahkan SK Bupati di Balai Desa Tanpa Izin

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Kuasa Hukum Sebut Aspem Kesra Setda Banyumas Arogan Serahkan SK Bupati di Balai Desa Tanpa Izin

Kuasa Hukum Sebut Aspem Kesra Setda Banyumas Arogan Serahkan SK Bupati di Balai Desa Tanpa Izin

Buntut Pembatalan SK Bupati, Kades Klapagading Kulon Kembali Terbitkan SK Pemberhentian 8 Perangkat Desa

Buntut Pembatalan SK Bupati, Kades Klapagading Kulon Kembali Terbitkan SK Pemberhentian 8 Perangkat Desa

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com